ETENDERING
Pengadaan berdasar Perpres 4 tahun 2015 untuk pelelangan/seleksi dilakukan dengan Etendering.
Pengadaan berdasar Perpres 4 tahun 2015 untuk pelelangan/seleksi dilakukan dengan Etendering.
Etendering dilakukan dengan dua cara :
1. Lelang Etendering Cepat, bila memenuhi syarat lelang cepat (Pasal 109A)
2. Lelang Etendering Biasa, bila masih memerlukan evaluasi teknis (Pasal 109 ayat 7 )
spse 4 untuk lelang biasa dan lelang cepat.
sedangkan spses 3.5 atau spse 3.6 masih untuk lelang biasa saja..
1. Lelang Etendering Cepat, bila memenuhi syarat lelang cepat (Pasal 109A)
2. Lelang Etendering Biasa, bila masih memerlukan evaluasi teknis (Pasal 109 ayat 7 )
spse 4 untuk lelang biasa dan lelang cepat.
sedangkan spses 3.5 atau spse 3.6 masih untuk lelang biasa saja..
1 Comments
Terlebih dahulu perkenalkan saya dari PT. JASA MULYA ABADI (Division of Bank & Insurance). Saya bermaksud menawarkan kerjasama untuk PENERBITAN JAMINAN BANK GARANSI & ASURANSI (Tampa Collateral), perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan dan menerbitkan Bank Garansi & Asuransi. Di terima instansi pemerintah (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI dan POLRI, TOTAL E & P INDONESIA). dalam hal ini, Kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa agunan (Non Collateral) untuk semua jenis jaminan serta polis jaminan kami antar.
ReplyDeleteHP : 0813 8666 6325