Negosiasi harga dalam mencapai kewajaran harga digunakan di
1. Penunjukan Langsung (tidak terjadi persaingan)
2. Pengadaan Langsung ((tidak terjadi persaingan)
3. Pelelangan yang pesertanya kurang dari tiga ( tidak/kurang terjadi persaingan)
4. pengadaan jasa konsultasi
Tulisan ini didapat dari Facebook Fanpage " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Saudara dapat mengikuti FB tersebut dan akan mendapatkan informasi sangat sering dengan menekan klik " Disukai "
2 Comments
hallo pak muji..
ReplyDeletePak Muji, saya laksmi, wiraswasta importir alat. Pak Muji, saya ingin bertanya, adakah pedoman LKPP yang bisa dijadikan sbg pegangan ketika kami(penyedia) melakukan negosiasi harga? karena pengalaman saya terakhir, pejabat LKPP hanya menawar dan tidak mau melihat ke struktur harga yg sudah disediakan oleh LKPP sendiri... apakah ini benar Pak? TRimakasih semoga bapak berkenan menjawab..
ReplyDelete