header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

NEGOSIASI HARGA

Negosiasi harga dalam mencapai kewajaran harga digunakan di
1. Penunjukan Langsung (tidak terjadi persaingan)
2. Pengadaan Langsung ((tidak terjadi persaingan)
3. Pelelangan yang pesertanya kurang dari tiga ( tidak/kurang terjadi persaingan)
4. pengadaan jasa konsultasi

Tulisan ini didapat dari Facebook Fanpage " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Saudara dapat mengikuti FB tersebut dan akan mendapatkan informasi sangat sering dengan menekan klik " Disukai "


Post a Comment

2 Comments

  1. Pak Muji, saya laksmi, wiraswasta importir alat. Pak Muji, saya ingin bertanya, adakah pedoman LKPP yang bisa dijadikan sbg pegangan ketika kami(penyedia) melakukan negosiasi harga? karena pengalaman saya terakhir, pejabat LKPP hanya menawar dan tidak mau melihat ke struktur harga yg sudah disediakan oleh LKPP sendiri... apakah ini benar Pak? TRimakasih semoga bapak berkenan menjawab..

    ReplyDelete