Numpang nanya....pokja ulp melakukan evaluasi penawaran yg meliputi : evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi biaya...untuk seleksi sederhana pascakualifikasi dalam hal evaluasi administrasi :1. Surat penawaran ditandatangani oleh peserta...bagaimana dgn surat penawaran yg tdk ada tandatangan peserta???apakah yg dimaksud dgn tnda tangan dlm dokumen elektronik?...mohon petunjuk...mksh sebelumnya?
User ID dan Password SPSE adalah otentik.
Bisa login dengan password dari SPSE dan menyampaikan penawaran, dinilai telah melakukan tandatangan elektronik
Bisa login dengan password dari SPSE dan menyampaikan penawaran, dinilai telah melakukan tandatangan elektronik
Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaanatau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Perka LKPP No, 1 tahun 2015
SIAPA YANG BISA TANDA TANGAN KONTRAK ?
Silakan klik
http://www.mudjisantosa.net/2015/07/penyedia-yang-tanda-tangan-kontrak_6.html
SIAPA YANG BISA TANDA TANGAN KONTRAK ?
Silakan klik
http://www.mudjisantosa.net/2015/07/penyedia-yang-tanda-tangan-kontrak_6.html
1 Comments
Maaf pak,,,jika dgn hanya memiliki user dan password dan bisa login, penawaran yg disampaikan itu sah,,,bagaimana halnya perusahaan trsbt di pinjam oleh pihak lain utk mengikuti penawaran di beberapa paket???
ReplyDelete