Surat dukungan dibutuhkan jika barang yang dibutuhkan harus diimpor, atau yang jumlahnya sangat banyak atau sulit diperoleh sehingga membutuhkan jaminan dari pabrikan atau distributor. Dalam hal barang yang dibutuhkan mudah untuk diperoleh, surat dukungan tidak diperlukan.
Untuk pengadaan secara umum, tidak diperlukan adanya surat dukungan.
Untuk pengadaan secara umum, tidak diperlukan adanya surat dukungan.
Namun untuk pengadaan yang
bersifat akan berakibat tidak tercapainya hasil pengadaan atas barang/jasa maka
diperlukan adanya surat dukungan, bahkan untuk suatu hal yang sifatnya kritikal
dapat dipersyaratkan harus punya sendiri.
Surat dukungan diperlukan
karena pemilik barang/jasa tidak bersedia ikut lelang, sedangkan barang/jasa
tersebut diperlukan dalam pengadaan dan perlu ada, bilamana tidak ada akan
tidak tercapai suatu output pekerjaan.
Atau diperlukan harus
punya, karena kapasitas pemberi dukungan, mungkin terbatas.
Contoh (mungkin untuk beberapa kejadian mungkin tidak tepat), untuk AMP (aspal) di awal tahun anggaran dapat disyaratkan adanya surat dukungan, tetapi ketika akhir tahun ketika keterbatasan AMP menentukan keberhasilan pekerjaan, maka dapat disyaratkan untuk kondisi waktu tersebut untuk mempunyai.
Atau AMP sebagai pengadaan tersendiri.
Atau AMP pengadaannya secara kontrak payung atau kontrak katalog lokal.
Contoh (mungkin untuk beberapa kejadian mungkin tidak tepat), untuk AMP (aspal) di awal tahun anggaran dapat disyaratkan adanya surat dukungan, tetapi ketika akhir tahun ketika keterbatasan AMP menentukan keberhasilan pekerjaan, maka dapat disyaratkan untuk kondisi waktu tersebut untuk mempunyai.
Atau AMP sebagai pengadaan tersendiri.
Atau AMP pengadaannya secara kontrak payung atau kontrak katalog lokal.
Untuk produk yang harus
didatangkan dari luar negeri diperluklan adanya
Surat Dukungan pabrikan/prinsipal (Supporting
Letter)
Apakah surat dukungan perlu dicek ?
Dalam hal meragukan dan kita memiliki dana untuk kunjungan lapangan maka dapat dilakukan.
Bagaimana bila tidak dicek ?
Pokja ULP melakukan proses administrasi pengadaan, ketika tidak melakukan secara prosedural maka melanggar proses adminsitrasi, sepanjang tidak ada niat jahat atau pengaturan lelang.
Penyedia bila kemudian terbukti tidak memiliki atau menyatakan tidak benar, dapat dinilai memalsukan data.
8 Comments
Dasarnya peraturan mana pak..terimakasih
ReplyDeleteapakah surat dukungan dapat dibatalkan pak jika kita sudah terlanjur memberikan surat dukungan dan tahapnya sudah sampai memasukan dokumen
ReplyDeleteSecara etika tidak dibenarkan membatalkann surat dukungan.
DeleteBerarti tidak konsisten, ingkar janji.
Patut dicurigai ada kepentingan pribadi.
Untuk meyakinkan ketersediaan bahan/komponen utama/barang adalah tugas PPK mengkonfirmasikan ke pabrikan/distributor/importir/Agen Tunggal dan minta jaminan ketersediaan barang/bahan pada periode yg dibutuhkan dan tidak membatasi pembelinya (penyedia).
ReplyDeleteKalau tidak tersedia PPK berkonsultasi dengan perencana untuk mengganti dgn bahan/barang subtitusi yg secara teknis dpt digunakan. Bukan membebani calon penyedia hrs punya surat dukungan yg cenderung membatasi persaingan sehat.
Apalagi kalo maaf contohnya utk produksi AMP yg relatif terbatas dalam wilayah terdekat dgn site project.
Umumnya malah jadi KKN.
Cukuplah dengan pernyataan penyedia kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan jaminan keaslian dan kwalitas barang/bahan yg digunakan.
ReplyDeleteAdalah tugas PPK mengawasi dan menjamin barang/bahan yg digunakan sesuai spesifikasi kontrak. Kalau tidak sesuai Spek atau palsu jangan diterima untuk digunakan.
Jangan bikin persyaratan2 yg membelenggu calon penyedia.
Dalam pengadaan Lift mencantumkan surat dukungan dari Distributor/Pabrikan,untuk penyedia sebagai syarat dalam mengikuti proses lelang,dan dalam surat dukungan mencakup,penyedian barang,instalasi,jaminan purna jual dan penyelesaian ijin operasional...dalam pemeriksaan oleh tim audit bahawa pekerjaan ini disebut subkon,padahal dalam LDP pekerjaan ini tidak untuk di subkon, pada ahirnya penyedia harus dikenakan sanksi karena melakukan subkon..mohon pencerahan
ReplyDeleteSelamat Siang Pak Mudji,
ReplyDeleteApabila kita sudah menerbitkan Surat dukungan kpd kontraktor dan setelah kontraktor berkontrak barang tidak jadi diambil ke perusahaan kami.
1. Apakah surat dukungan tsb bisa kami batalkan dg menulis surat ke POKJA dan Ownernya?
2. Apa Konsekuensinya bagi kontraktor, Pokja dan Owner atas surat pembatalan kami tsb.
3. Apa Konsekuensinya bagi kami sebagai penerbit dukungan?
Terima Kasih.
Mau tanya..apabila kita mensyaratkan surat dukungan dari pabrikan..tp penyedia memasukkan surat dukungan distributor ..apakah boleh?? Sementara distributor tsb jg minta dukungan dari pabrikan...
ReplyDelete