header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

GANGGUAN SPSE

1. Dalam hal terjadi keadan kahar atau ganguan teknis (contoh: ganguan daya listrik, ganguan jaringan, ganguan aplikasi) terkait pelaksanan E-Tendering yang mengakibatkan proses
pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat:

a. membatalkan/mengagalkan proses pemilihan; atau
b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya ganguan teknis tersebut.

2. Dalam hal terdapat permasalahan teknis operasional atau terdapat hal yang belum terakomodir dalam aplikasi SPSE maka Pokja ULP dapat membuat dan melaksanakan solusi alternatif serta wajib menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)/Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)/Berita acara lainnya yang diungah pada fasilitas ungahan (upload) yang tersedia pada aplikasi SPSE.

3. LKPP atas permohonan Pokja ULP apabila memungkinkan dapat memfasilitasi Pokja ULP dalam melakukan solusi alternatif sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam hal
terkait dengan penanganan teknis SPSE.

PERKA LKPP No. 1 tahun 2015

Post a Comment

0 Comments