1. Dalam hal terjadi keadan kahar atau ganguan teknis (contoh: ganguan daya listrik, ganguan jaringan, ganguan aplikasi) terkait pelaksanan E-Tendering yang mengakibatkan proses
pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat:
a. membatalkan/mengagalkan proses pemilihan; atau
b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya ganguan teknis tersebut.
2. Dalam hal terdapat permasalahan teknis operasional atau terdapat hal yang belum terakomodir dalam aplikasi SPSE maka Pokja ULP dapat membuat dan melaksanakan solusi alternatif serta wajib menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)/Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)/Berita acara lainnya yang diungah pada fasilitas ungahan (upload) yang tersedia pada aplikasi SPSE.
3. LKPP atas permohonan Pokja ULP apabila memungkinkan dapat memfasilitasi Pokja ULP dalam melakukan solusi alternatif sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam hal
terkait dengan penanganan teknis SPSE.
PERKA LKPP No. 1 tahun 2015
0 Comments