header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KSO ( KERJA SAMA OPERASI)

Joint Operation (Kerjasama Operasi) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.
Kapan diperlukan dalam pengadaan ?

Diperlukan dalam pengadaan, dalam hal pengadaan yang akan kita adakan memerlukan beberapa kompetensi, misal memerlukan lebih dari satu atau beberapa bidang/subbidang (klasifikasi / sub klasifikasi).  Sehingga mungkin penyedia hanya memiliki satu kompetensi saja/beberapa kompetensi, namun tidak memiliki semua kompetensi yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan.

Kerjasama Operasi ( KSO) apa bedanya dengan subkon.
KSO tanggungjawab di masing masing penyedia yang ber KSO

Subkon tanggungjawabnya ada penyedia yang menawar

Post a Comment

1 Comments

  1. Izin bertanya pak.
    1. Apakah semua jenis pengadaan barang/jasa pemerintah dapat di KSO-kan, semisal pekerjaan sewa gedung buat kantor.

    2. Bagi peserta lelang KSO, siapakah yg wajib mendaftar lelang. Apakah Lead KSO ato boleh Mitra KSO?

    3. Apabila ternyata penyedia yg melakukan kerjasama KSO menang lelang, apakah bisa pembayaran atas pekerjaan dilakukan sepenuhnya kepada mitra KSO, bukan kepada lead KSO.

    Demikian disampaikan, mohon pencerahannya pak.
    Terima kasih

    ReplyDelete