Nomor : S-230/MK.03/2015
31 Maret 2015
Sifat : Segera
Hal : Permintaan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai)
Yth.
1. Pimpinan Kementerian/Lembaga;
2. Gubernur;
3. Bupati/Walikota,
di tempat
1. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen;
2. Setiap dokumen yang merupakan objek Bea Meterai
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Bea Meterai, wajib dilunasi Bea Meterainya
dengan membubuhkan meterai tempel, atau membubuhkan teraan/cap Bea Meterai
Lunas dengan menggunakan cara lain yaitu dengan mesin teraan meterai digital,
teknologi percetakan, atau sistem komputerisasi;
3. Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris,
dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya, tidak
diperkenankan untuk:
1) menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang
Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
2) melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
3) membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
4) memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang
tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya;
4. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud pada butir 3 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang Sebagai salah satu jenis pajak, penerimaan perpajakan
dari Bea Meterai diharapkan semakin meningkat sehingga dapat turut
berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan dalam negeri pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peningkatan penerimaan perpajakan dari
Bea Meterai tersebut salah satunya dapat dicapai dengan melaksanakan pengawasan
yang efektif dengan melibatkan segenap unsur pemerintah maupun nonpemerintah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sebagai bentuk
kontribusi dalam peningkatan penerimaan perpajakan, dimintakan kesediaan
Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, untuk:
a. melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Bea Meterai
yaitu dengan:
1) meneliti dokumen-dokumen yang Bapak/Ibu terbitkan dan
memastikan bahwa dokumen-dokumen yang merupakan objek Bea Meterai seperti
siurat perjanjian, kuitansi, atau surat kuasa, telah dilunasi Bea Meterainya
sesuai dengan ketentuan;
2) meneliti dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang
diterima dan memastikan bahwa dokumen tersebut telah dilunasi Bea Meterainya;
3) tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diterima yang
belum/tidak dilunasi Bea Meterainya sesuai ketentuan.
b. menugaskan kepada para pejabat di lingkungan kerja
masing-masing untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Bea Meterai sebagaimana
mestinya, dan mensosialisasikan perlunya pelaksanaan ketentuan dimaksud kepada
pihak-pihak terkait, beserta sanksinya dalam hal tidak memenuhi ketentuan
dimaksud.
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait dengan
pelaksanaan ketentuan Pasal 11 UU Bea Meterai dimaksud, Pimpinan
Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, para pejabat di lingkungan
kerja masing-masing, serta pihak-pihak terkait dapat menghubungi Kring Pajak
500200 atau mengakses situs www.pajak.go.id
2 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteTerimakasih informasinya pak Mudjisantoso, karena masih banyak pejabat apalagi masyarakat memahami tentang fungsi meterai. Selanjutnya mohon di informasikan juga berapa kontribusi penerimaan bea meterai dalam tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015 untuk mengetahui pertumbuhan penerimaan bea meterai selama 5 tahun terakhir. tks
Delete