header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

MATERAI DALAM DOKUMEN

Nomor : S-230/MK.03/2015  31 Maret 2015
Sifat : Segera
Hal : Permintaan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai)

Yth.
1. Pimpinan Kementerian/Lembaga;
2. Gubernur;
3. Bupati/Walikota,
di tempat

1. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen;

2. Setiap dokumen yang merupakan objek Bea Meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Bea Meterai, wajib dilunasi Bea Meterainya dengan membubuhkan meterai tempel, atau membubuhkan teraan/cap Bea Meterai Lunas dengan menggunakan cara lain yaitu dengan mesin teraan meterai digital, teknologi percetakan, atau sistem komputerisasi;
3. Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya, tidak diperkenankan untuk:
1) menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
2) melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
3) membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
4) memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya;
4. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Sebagai salah satu jenis pajak, penerimaan perpajakan dari Bea Meterai diharapkan semakin meningkat sehingga dapat turut berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan dalam negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peningkatan penerimaan perpajakan dari Bea Meterai tersebut salah satunya dapat dicapai dengan melaksanakan pengawasan yang efektif dengan melibatkan segenap unsur pemerintah maupun nonpemerintah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sebagai bentuk kontribusi dalam peningkatan penerimaan perpajakan, dimintakan kesediaan Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, untuk:
a. melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Bea Meterai yaitu dengan:
1) meneliti dokumen-dokumen yang Bapak/Ibu terbitkan dan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang merupakan objek Bea Meterai seperti siurat perjanjian, kuitansi, atau surat kuasa, telah dilunasi Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan;
2) meneliti dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang diterima dan memastikan bahwa dokumen tersebut telah dilunasi Bea Meterainya;
3) tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diterima yang belum/tidak dilunasi Bea Meterainya sesuai ketentuan.
b. menugaskan kepada para pejabat di lingkungan kerja masing-masing untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Bea Meterai sebagaimana mestinya, dan mensosialisasikan perlunya pelaksanaan ketentuan dimaksud kepada pihak-pihak terkait, beserta sanksinya dalam hal tidak memenuhi ketentuan dimaksud.

Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 UU Bea Meterai dimaksud, Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, para pejabat di lingkungan kerja masing-masing, serta pihak-pihak terkait dapat menghubungi Kring Pajak 500200 atau mengakses situs www.pajak.go.id

Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih informasinya pak Mudjisantoso, karena masih banyak pejabat apalagi masyarakat memahami tentang fungsi meterai. Selanjutnya mohon di informasikan juga berapa kontribusi penerimaan bea meterai dalam tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015 untuk mengetahui pertumbuhan penerimaan bea meterai selama 5 tahun terakhir. tks

      Delete