ada tiga syarat utama sebuah tindakan bisa disebut tindakan korupsi
June 07, 2015
DETIK.COM 7 JUNI 2015 Jakarta - Penetapan tersangka mantan Dirut PLN Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuai kritik. Praktisi hukum Erick Antariksa menilai ada syarat yang tak terpenuhi dalam penetapan tersangka itu.
“Sampai sekarang pun, sebenarnya belum jelas berapa sebenarnya kerugian negara yang disangkakan kepada Dahlan Iskan. Dengan demikian, salah satu syarat tindak pidana korupsi, "Kerugian Keuangan Negara" telah gugur. Dan konsekuensinya, Dahlan Iskan harus dinyatakan tidak bersalah,” kata Erick, Minggu (7/6/2015).
Erick menjelaskan, Secara hukum, ada tiga syarat utama sebuah tindakan bisa disebut tindakan korupsi. Pertama, "Ada kerugian keuangan negara”. Kedua, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Ketiga, "Secara melawan hukum”. Tiga syarat utama tersebut harus semuanya dipenuhi. Bila salah satu saja tidak terpenuhi, maka sebuah perbuatan tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana Korupsi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut harus mampu membuktikan secara tak terbantahkan bahwa seorang terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan ketiga syarat utama tindak pidana korupsi tersebut.
“Kalau Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan ketiga syarat tersebut, maka sebaliknya, penasihat Hukum yang membela terdakwa, cukup membuktikan bahwa salah satu syarat utama tindak pidana korupsi tersebut tidak terpenuhi. Dalam kasus Korupsi Gardu PLN, Dahlan Iskan cukup membuktikan salah satu syarat diatas tidak terbukti. Cukup salah satu saja. Misalnya, syarat pertama, "Kerugian Keuangan Negara" Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan bahwa proyek Gardu PLN ini dilaksanakan seperti sistem pengadaan barang, dimana ketika barang diterima, maka PLN akan membayar,” urai Erick.
Menurut Erick, PLN memang telah mengeluarkan uang, tapi uang tersebut dikeluarkan ketika barang telah diterima. Berarti, ada proses pertukaran uang dan barang. Secara pembukuan keuangan, uang tersebut tidak "hilang", namun telah berubah wujud menjadi barang. Sehingga sama sekali tidak pernah ada kerugian keuangan negara yang diakibatkan proyek "Gardu Ronda" ini.
“#BebasKanDahlanIskan. Saya bukan penasihat hukum Dahlan Iskan, saya hanya sebagai pendukung Dahlan Iskan yang kebetulan menjadi penasihat di bidang hukum. Misalnya, sebagai penasihat Slank dalam perkara-perkara hukumnya, penasihat Rasyid Rajasa dan keluarga dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Juga penasihat Cici Faramida ketika menjadi korban KDRT,” tutup dia.
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments