Menurut pendapat saya, PPK bersama
POKJA ULP, perlu melakukan kaji ulang/koordinasi untuk pelaksanaan pemilihan penyedia
barang dan jasa.
Kaji ulang/koordinasi dilakukan terhadap :
a. Aspek anggaran
b. Rencana umum
pengadaan
c. Kerangka Acuan
Kerja
d. Kewajaran spesifikasi
dan HPS
e. Jenis kontrak
dan isian rancangan kontrak
f. Level penyedia
g. Syarat penyedia,
alat dan tenaga ahli dsb ( dokumen pengadaan )
h. Jadwal waktu
pelelangan dan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
i. Tim Teknis dan Tim Pendukung
Sedangkan, dalam
Perka 14 tahun 2012 disebutkan sebagai berikut :
Pengkajian
Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian
ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui
rapat
koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas
Rencana Umum Pengadaan.
b.
Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1)
Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan
a) Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan
pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan.
b) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk
meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah
mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil
serta Koperasi Kecil, dan penggunaan produksi dalam negeri.
c) Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei
pasar, browsing internet, dan/atau kontrak pekerjaan sebelumnya.
d) Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau
ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan,
yaitu penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
e) Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi
pengusaha kecil untuk ikut serta.
f) Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari
pelelangan.
2)
Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana
penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung
pelaksanaan pengadaan.
b) Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan untuk
memastikan:
(1) kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan
peruntukan dan jenis pengeluaran;
(2) perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam
dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan; dan
(3)
tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya pelaksanaan
pemilihan Penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
c) Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat
kesalahan administrasi dalam Dokumen Anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat
Pengadaan mengusulkan revisi Dokumen Anggaran.
3)
Pengkajian Ulang KAK
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan
oleh PA/KPA.
b) Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan
hal-hal sebagai berikut:
(1) kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
(a)latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c)lokasi kegiatan;
(d) ruang lingkup;
(e)keluaran yang diinginkan;
(f) sumber pendanaan;
(g)jumlah tenaga yang diperlukan; dan
(h) hal-hal lainnya.
(2) kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila
diperlukan);
(3) kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang
tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan
memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
(4) jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan;
(5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
(a) spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan
suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(6) kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
(7) pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
(8) pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
(9) pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan;
(10) jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apabila
diperlukan);
(11) gambar-gambar barang (apabila diperlukan).
4)
Pengkajian ulang penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri.
c.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita
Acara:
1) apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana
Umum Pengadaan, perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk
ditetapkan kembali;
2) apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat
Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan
ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan
3) putusan PA/KPA bersifat final.
PERPRES 54 DAN PERUBAHANNYA
PASAL 11
(2)..Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1)
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Penjelasan: Dalam
melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai
paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
2) perubahan
jadwal kegiatan pengadaan;
PASAL 34
(1)
Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas
kegiatan:
a.
pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
Penjelasan: Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat
terjadi perubahan nilai total paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
b.
pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
PASAL 97
(2a) PPK
melakukan pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dengan ULP/Pejabat Pengadaan
terkait penetapan penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada
Pasal 22 ayat (3) huruf c. angka 4).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menteri/pimpinan lembaga teknis
terkait adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang ruang lingkup bidang tugasnya
terkait dengan produk barang/jasa yang diadakan, misalnya Menteri Kesehatan
untuk alat-alat kesehatan.
Kadang aparat penegak hukum
menanyakan, apakah telah dilakukan kaji ulang. Ketika tidak dilakukan,
dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tahapan ini adalah prosedural hukum
administrasi negara, seharusnya yang ditanyakan adalah adakah persengkokolan
jahat. Salah dalam menjalankan proses administrasi negara adalah hal yang
wajar, yang tidak boleh adalah bukan salahnya, tetapi adakah tindakan jahatnya.
2 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak Mudji Yth...
ReplyDeleteSejauh mana peran ulp/pokja dalam pembahasan/pengkajian RUP berkaitan dengan HPS...apakah ulp/pokja dapat mengkajinya dari sisi teknis utk memastikan wajar tidaknya harga yg dipakai dlm mnyusun HPS ?