header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

payung hukum pengadaan ?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk mempercepat belanja pemerintah dengan menyingkirkan kekhawatiran terjerat [pelanggaran hukum] yang berujung pidana.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, payung hukum tersebut berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintah.

Ketentuan itu mengatur pembebasan pidana jika terjadi kesalahan dalam proses membelanjakan anggaran dengan beberapa ketentuan.

"Kita punya payung hukum supaya tidak dipidanakan. Selama pejabat pemerintah dalam menyelenggarakan tender, tidak untuk memperkaya diri sendiri, tidak kepentingan pribadi, punya manfaat besar," kata Yuddy saat ditemui usai rapat kerja Aparatur Sipil Nasional 2015 di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Meski bebas dari jeratan hukum, lanjut dia, pelaksana belanja anggaran tersebut tidak bebas dari sanksi atas kesalahannya. Namun sanksi bersifat administratif untuk tingkat rendah dan untuk sanksi terberat adalah penggantian kerugian negara dan pemecatan.

"Kalau salah, sanksi administratif. Kalau merugikan negara, tidak seperti saat ini dipenjara. Kami perlu tekankan kepada pejabat daerah hadir dalam rapat ini, jangan takut ambil kebijakan," paparnya.

Yuddy mengungkapkan, sebelum mendapat sanksi pelaksana yang melakukan kesalahan dalam proses belanja tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh pejabat instansinya secara bertingkat

"Ada proses pemeriksaan bertingkat. Ada sidang internal dari situ apakah dia ada pelanggaran administratif atau kerugian negara. Kalau ada kerugian negara, tapi bukan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, tapi keteledoran dan kecerbohan tidak bisa dipenjarakan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Post a Comment

0 Comments