Dalam hal aplikasi e-Purchasing
mengalami kendala operasional yang menyebabkan aplikasi tersebut belum/tidak
dapat dipergunakan, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara e-Purchasing
dilakukan secara offline (manual) dengan cara sebagai berikut:
E-PURCHASING MELALUI PEJABAT PENGADAAN
1) PPK menyampaikan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Pengadaan dengan mengacu padaspesifikasi teknis, harga, dan
penyedia barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue untuk melaksanakan proses
pengadaan barang/jasa;
2) Pejabat Pengadaan melakukan
negosiasi dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang
memerlukan proses negosiasi;
3) Pejabat Pengadaan mengirimkan
permintaan pembelian barang/jasa kepada penyedia barang/jasa yang tercantum
pada e- Catalogue;
4) Penyedia barang/jasa
memberikan persetujuan pembelian barang/jasa;
5) PPK menyetujui pembelian
barang/jasa; dan
6) Penerbitan tanda bukti
perjanjian.
E-PURCHASING LANGSUNG DILAKSANAKAN OLEH PPK
1) PPK melakukan negosiasi
terhadap barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue dan membuat Berita Acara
Negosiasi terhadap barang/jasa yang memerlukan proses negosiasi;
2) PPK mengirimkan permintaan
pembelian barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa yang
terdaftar pada e- Catalogue;
3) Penyedia barang/jasa
memberikan persetujuan secara tertulis atas permintaan pembelian barang/jasa;
dan
4) Penerbitan tanda bukti
perjanjian.
E-PURCHASING MELALUI PEJABAT YANG DITETAPKAN OLEH PIMPINAN
INSTITUSI
1) Pejabat yang ditetapkan oleh
Pimpinan Institusi melakukan negosiasi terhadap barang/jasa yang tercantum pada
e-Catalogue dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang
memerlukan proses negosiasi;
2) Pejabat yang ditetapkan oleh
Pimpinan Institusi mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa secara tertulis
kepada penyedia barang/jasa yang terdaftar pada e-Catalogue;
3) Penyedia barang/jasa
memberikan persetujuan secara tertulis atas permintaan pembelian barang/jasa;
dan
4) Penerbitan tanda bukti
perjanjian.
Sumber SE LKPP No. 3 tahun 2015
0 Comments