header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

bila aplikasi epurchasing tidak dapat dilakukan

Dalam hal aplikasi e-Purchasing mengalami kendala operasional yang menyebabkan aplikasi tersebut belum/tidak dapat dipergunakan, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara e-Purchasing dilakukan secara offline (manual) dengan cara sebagai berikut:


E-PURCHASING MELALUI PEJABAT PENGADAAN
 1) PPK menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pengadaan dengan mengacu padaspesifikasi teknis, harga, dan penyedia barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa;
2) Pejabat Pengadaan melakukan negosiasi dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang memerlukan proses negosiasi;
3) Pejabat Pengadaan mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa kepada penyedia barang/jasa yang tercantum pada e- Catalogue;
4) Penyedia barang/jasa memberikan persetujuan pembelian barang/jasa;
5) PPK menyetujui pembelian barang/jasa; dan
6) Penerbitan tanda bukti perjanjian.
E-PURCHASING LANGSUNG DILAKSANAKAN OLEH PPK
1) PPK melakukan negosiasi terhadap barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang memerlukan proses negosiasi;
2) PPK mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa yang terdaftar pada e- Catalogue;
3) Penyedia barang/jasa memberikan persetujuan secara tertulis atas permintaan pembelian barang/jasa; dan
4) Penerbitan tanda bukti perjanjian.
E-PURCHASING MELALUI PEJABAT YANG DITETAPKAN OLEH PIMPINAN INSTITUSI
1) Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi melakukan negosiasi terhadap barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang memerlukan proses negosiasi;
2) Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa yang terdaftar pada e-Catalogue;
3) Penyedia barang/jasa memberikan persetujuan secara tertulis atas permintaan pembelian barang/jasa; dan

4) Penerbitan tanda bukti perjanjian. 

Sumber SE LKPP No. 3 tahun 2015

Post a Comment

0 Comments