PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam pengadaan ?
Sering ada pertanyaan atau kejadian sbb :
1.
Aturannya nggak jelas atau nggak detail, jangan
dilakukan, nanti ditipikorkan ?
2.
Pengelola pengadaannya melakukan kesalahan
administrasi /perdata kok ditipikorkan ?
3.
Aparat penegak hukum kok kebablasan membahas kesalahan
prosedural pengadaan/kontrak , bukan pidana korupsinya ?
Proses pengadaan di berbagai dunia dipandang sebagai
pilihan-pilihan untuk mencapai pilihan terbaik. Pilihan terbaik menuju value
for money,artinya setiap rupiah uang yang dikeluarkan akan membawa nilai manfaat.
Sangat mungkin sekali semua pengelola pengadaan, tidak dalam satu cara
melakukan proses pengadaan.
Cara pengadaan atau peraturan pengadaan, yang diusahakan
sudah jelaspun kadang mengandung multi tafsir, atau kompetensi seseorang yang
tidak memahami dengan tepat suatu aturan pengadaan atau terjadi kesalahan penerapan suatu aturan
pengadaan.
Apakah hal-hal tersebut (multi tafsir, atau kompetensi
seseorang yang tidak memahami dengan tepat atau terjadi kesalahan penerapan) dinilai
sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Suatu perbuatan melawan hukum (PMH), haruslah dilihat adanya
mens rea atau niat
jahat.
Niat jahat tersebut, harus dicari adanya suap, mark up dan
fiktifnya suatu pengeluaran negara melalui pengadaan/kontrak.
Artinya suatu kesalahan proses pengadaan/kontrak, tidak menjadi masalah tindakan
pidana korupsi sepanjang tidak ada suap, mark up dan fiktif.
Yang menjadi keprihatinan kita masih banyak aparat penegak
hukum, yang mencari kesalahan prosedural pengadaan/kontrak. Kesalahan
prosedural pengadaan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Kesalahan prosedural, sangat mungkin terjadi,
manusiawi saja, jadi yang seharusnya dicari adalah adanya suap, mark up dan
fiktif.
Sering terjadi yang muncul di pengadilan tipikor, bukannya
membahas adanya suap, mark up, fiktif, tetapi sibuk membahas proses pengadaan
dan kesalahan prosedur pengadaan.
Tulisan ini tidak mengajak memberi kebebasan melakukan
perbuatan melawan hukum. Namun kalaulah terjadi adanya kesalahan multi tafsir,
kompetensi yang tidak memadai dari pengelola pengadaan atau adanya kesalahan
penerapan aturan pengadaan/kontrak maka jangan dicari kesalahan dengan
aturannya. Janganlah dicari kesalahan prosedural, tetapi carilah keserakahannya
(mens rea).
Keserakahannya dilihat dengan adanya suap, mark up dan
fiktifnya suatu pengeluaran negara.
Di berbagai belahan dunia yang modern, pengadaan atau
pelaksanaan kontrak adalah pilihan-pilihan yang banyak modelnya (mengandung
fleksibelitas) dan kurang diatur dalam aturan mereka ( aturan kita cenderung
detail).
0 Comments