header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penerapan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ?

PERBUATAN MELAWAN HUKUM  dalam pengadaan ?
Sering ada pertanyaan atau kejadian sbb :
1.       Aturannya nggak jelas atau nggak detail, jangan dilakukan, nanti ditipikorkan ?
2.       Pengelola pengadaannya melakukan kesalahan administrasi /perdata kok ditipikorkan ?
3.       Aparat penegak hukum kok kebablasan membahas kesalahan prosedural pengadaan/kontrak , bukan pidana korupsinya ?

Proses pengadaan di berbagai dunia dipandang sebagai pilihan-pilihan untuk mencapai pilihan terbaik. Pilihan terbaik menuju value for money,artinya setiap rupiah uang yang  dikeluarkan akan membawa nilai manfaat. Sangat mungkin sekali semua pengelola pengadaan, tidak dalam satu cara melakukan proses pengadaan.
Cara pengadaan atau peraturan pengadaan, yang diusahakan sudah jelaspun kadang mengandung multi tafsir, atau kompetensi seseorang yang tidak memahami dengan tepat suatu aturan pengadaan  atau terjadi kesalahan penerapan suatu aturan pengadaan.
Apakah hal-hal tersebut (multi tafsir, atau kompetensi seseorang yang tidak memahami dengan tepat atau terjadi kesalahan penerapan) dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Suatu perbuatan melawan hukum (PMH), haruslah dilihat adanya mens rea atau niat jahat.
Niat jahat tersebut, harus dicari adanya suap, mark up dan fiktifnya suatu pengeluaran negara melalui pengadaan/kontrak. Artinya suatu kesalahan proses pengadaan/kontrak, tidak menjadi masalah tindakan pidana korupsi sepanjang tidak ada suap, mark up dan fiktif.
Yang menjadi keprihatinan kita masih banyak aparat penegak hukum, yang mencari kesalahan prosedural pengadaan/kontrak. Kesalahan prosedural pengadaan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.  Kesalahan prosedural, sangat mungkin terjadi, manusiawi saja, jadi yang seharusnya dicari adalah adanya suap, mark up dan fiktif.
Sering terjadi yang muncul di pengadilan tipikor, bukannya membahas adanya suap, mark up, fiktif, tetapi sibuk membahas proses pengadaan dan kesalahan prosedur pengadaan.
Tulisan ini tidak mengajak memberi kebebasan melakukan perbuatan melawan hukum. Namun kalaulah terjadi adanya kesalahan multi tafsir, kompetensi yang tidak memadai dari pengelola pengadaan atau adanya kesalahan penerapan aturan pengadaan/kontrak maka jangan dicari kesalahan dengan aturannya. Janganlah dicari kesalahan prosedural, tetapi carilah keserakahannya (mens rea).
Keserakahannya dilihat dengan adanya suap, mark up dan fiktifnya suatu pengeluaran negara.
Di berbagai belahan dunia yang modern, pengadaan atau pelaksanaan kontrak adalah pilihan-pilihan yang banyak modelnya (mengandung fleksibelitas) dan kurang diatur dalam aturan mereka ( aturan kita cenderung detail).



Post a Comment

0 Comments