Menambah ruang lingkup kontrak, bisa menambah waktu pelaksanaan kontrak, tambahan waktu karena perubahan ruang lingkup tidak dikenakan denda.
Tidak ada penambahan ruang lingkup pekerjaan, namun pekerjaan terlambat karena bukan kesalahan penyedia ( misal karena ada demo masyarakat dua minggu), maka penyedia dapat diberikan perpanjangan waktu sesuai waktu yang menghambat yang terjadi (yang diluar kendali penyedia) dan tidak dikenakan denda.
Tidak ada penambahan ruang lingkup pekerjaan, namun pekerjaan terlambat karena kesalahan penyedia, maka PPK mempunyai kewenangan memberi perpanjangan waktu dan dikenakan denda keterlambatan.
Untuk menambah update informasi pengadaan, silahkan klik sukai/like di facebook "ikatan ahli pengadaan Indonesia"
2 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletePak Mudjisantosa, jika pelaksanaan pekerjaan melewati tanggal 15 Desember atau tahun bersangkutan dimana keputusan tender atau eCatalog dilakukan, apakah masih bisa penyedia menagih pembayaran di tahun berikutnya?
ReplyDelete