header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BATAS WAKTU KONTRAK DAN DENDA

Menambah ruang lingkup kontrak, bisa menambah waktu pelaksanaan kontrak, tambahan waktu karena perubahan ruang lingkup tidak dikenakan denda.

Tidak ada penambahan ruang lingkup pekerjaan, namun pekerjaan terlambat karena bukan kesalahan penyedia ( misal karena ada demo masyarakat  dua minggu), maka penyedia dapat diberikan perpanjangan waktu sesuai waktu yang menghambat yang terjadi (yang diluar kendali penyedia) dan tidak dikenakan denda.


Tidak ada penambahan ruang lingkup pekerjaan, namun pekerjaan terlambat karena kesalahan penyedia, maka PPK mempunyai kewenangan memberi perpanjangan waktu dan dikenakan denda keterlambatan.

Untuk menambah update informasi pengadaan, silahkan klik sukai/like di facebook "ikatan ahli pengadaan Indonesia"



Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Pak Mudjisantosa, jika pelaksanaan pekerjaan melewati tanggal 15 Desember atau tahun bersangkutan dimana keputusan tender atau eCatalog dilakukan, apakah masih bisa penyedia menagih pembayaran di tahun berikutnya?

    ReplyDelete