Mohon pencerahan, begini dalam seleksi umum pengadaan jasa konsultansi TA. 2016 menggunakan metode prakualifikasi pada saat pemasukan/upload data kualifikasi ternyata pada isian kualifikasi sertifikat badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh salah satu peserta masa berlakunya telah habis (SBU sudah Konversi) masa berlakunya berakhir per 10 desember 2015 tetapi perusahaan tersebut menyampaikan surat keterangan bahwa SBU tersebut masih dalam tahap perpanjangan (surat keterangan perpanjangan di upload oleh peserta), Pertanyaannya : 1. Apakah dibenarkan pokja menggugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi (tidak di panggil untuk dilakukan pembuktian kualifikasi) sementara kalau dinilai untuk nilai kualifikasinya sangat bagus. 2. Apakah di benarkan pokja meluluskan perusahaan tersebut dengan asumsi bahwa perusahaan tersebut benar memiliki SBU (yang sudah habis masa berlakunya) dan Surat keterangan perpanjangan dilakukan klarifikasi ke Asosiasi yang mengeluarkan dan dilakukan klarifikasi ke lpjk provinsi bersangkutan untuk memastikan bahwa SBU tersebut benar-benar di perpanjang masa berlakunya. 3. Apakah dibenarkan alasan pemberlakuan Surat keterangan perpanjangan SBU disamakan dengan asumsi Pemberian Surat Keterangan Perpanjangan STNK dari kepolisian sebagai pengganti STNK asli yang dalam tahap perpanjangan dimana surat keterangan tersebut berlaku dan diakui keabsahannya pada saat terjadi razia. Atau pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara/surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat sebagai pengganti KTP elektronik yang belum selesai di cetak. 4. Apakah dengan berlakunya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor :63/SE/M/2015 tentang keabsahan SBU, SKA, dan SKTK yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2016 ini maka SBU konversi yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa mengikuti proses pelelangan sebagaimana bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut adalah pada Bagian E. point 6. Masa berlaku SBU/SKA/SKTK hasil konversi paling lama sampai dengan 31 Desember 2016 dan selanjutnya pengajuan SBU/SKA/SKTK diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mohon Pencerahannya untuk keempat pertanyaan diatas pak, karena kami sebagai penyedia jasa yang habis masa berlaku SBU konversinya di bulan maret 2016 hingga saat ini tidak dapat mengikuti tender/lelang dikarenakan SBU Tersebut tetap digugurkan sama panitia..padahal kita sudah memasukkan permohonan perpanjangan ke LPJK melalui asosiasi sebelum masa berlaku SBU Habis. Namun hingga akhir bulan mei ini SBU tersebut belum juga selesai. Akibatnya kami tetap tidak dapat mengikuti tender yang ada..
3 Comments
Mohon pencerahan, begini dalam seleksi umum pengadaan jasa konsultansi TA. 2016 menggunakan metode prakualifikasi pada saat pemasukan/upload data kualifikasi ternyata pada isian kualifikasi sertifikat badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh salah satu peserta masa berlakunya telah habis (SBU sudah Konversi) masa berlakunya berakhir per 10 desember 2015 tetapi perusahaan tersebut menyampaikan surat keterangan bahwa SBU tersebut masih dalam tahap perpanjangan (surat keterangan perpanjangan di upload oleh peserta), Pertanyaannya :
ReplyDelete1. Apakah dibenarkan pokja menggugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi (tidak di panggil untuk dilakukan pembuktian kualifikasi) sementara kalau dinilai untuk nilai kualifikasinya sangat bagus.
2. Apakah di benarkan pokja meluluskan perusahaan tersebut dengan asumsi bahwa perusahaan tersebut benar memiliki SBU (yang sudah habis masa berlakunya) dan Surat keterangan perpanjangan dilakukan klarifikasi ke Asosiasi yang mengeluarkan dan dilakukan klarifikasi ke lpjk provinsi bersangkutan untuk memastikan bahwa SBU tersebut benar-benar di perpanjang masa berlakunya.
3. Apakah dibenarkan alasan pemberlakuan Surat keterangan perpanjangan SBU disamakan dengan asumsi Pemberian Surat Keterangan Perpanjangan STNK dari kepolisian sebagai pengganti STNK asli yang dalam tahap perpanjangan dimana surat keterangan tersebut berlaku dan diakui keabsahannya pada saat terjadi razia. Atau pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara/surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat sebagai pengganti KTP elektronik yang belum selesai di cetak.
4. Apakah dengan berlakunya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor :63/SE/M/2015 tentang keabsahan SBU, SKA, dan SKTK yang berlaku dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2016 ini maka SBU konversi yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa mengikuti proses pelelangan sebagaimana bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut adalah pada Bagian E. point 6. Masa berlaku SBU/SKA/SKTK hasil konversi paling lama sampai dengan 31 Desember 2016 dan selanjutnya pengajuan SBU/SKA/SKTK diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mohon Pencerahannya untuk keempat pertanyaan diatas pak, karena kami sebagai penyedia jasa yang habis masa berlaku SBU konversinya di bulan maret 2016 hingga saat ini tidak dapat mengikuti tender/lelang dikarenakan SBU Tersebut tetap digugurkan sama panitia..padahal kita sudah memasukkan permohonan perpanjangan ke LPJK melalui asosiasi sebelum masa berlaku SBU Habis. Namun hingga akhir bulan mei ini SBU tersebut belum juga selesai. Akibatnya kami tetap tidak dapat mengikuti tender yang ada..
ReplyDeletePertanyaan Bagus cuman sayang gak di Jawab ?
ReplyDelete