Pasal 19 ayat 1 e
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
Syarat tersebut dibuat syarat minimal yang diperlukan untuk mencapai kinerja dari penyedia yang akan dipilih/ditunjuk.
Persyaratan modal, jarang diperlukan lagi, untuk usaha konstruksi disyaratkan adanya dukungan keuangan dari bank.
Untuk konstruksi, syarat penyedia bisa mengacu kepada permen pupr no 31 tahun 2015.
Selamat pagi Pak,
ReplyDeleteMau tanya, apa resikonya kalau Jaminan Pelaksanaan terlambat/kelupaan diperpanjang sampai lebih dari 1 tahun? Tetapi addendum perpanjangan ada. Bagaimana solusinya?
Terima kasih.
Kepada yang terhormat Bapak Mudji Santosa
ReplyDeletemungkin tidak...? Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, mengeluarkan Peraturan, tentang " Bagi Pokja-Pokja diseluruh Indonesia yang akan menangani proses lelang, dalam menyajikan standar dokumen pengadaan Barang/jasa, harus hasil klarifikasi dan rekomendasi dari pihak LKPP" kenapa demikian...? karena mekanisme dalam menentukan persyaratan, pokja terkesan lebih keberpihakan selera indipidu pokja, ketimbang keberpihakan terhadap peraturan-peraturan E-tendering, sehingga kami dalam memperhatikan standar dokumen (persyaratan persyaratan) selalu berbeda, meski jenis pekerjaanya sama. atas perhatinnya kami ucapkan terima kasih