Pasal 19 ayat 1 e
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
Syarat tersebut dibuat syarat minimal yang diperlukan untuk mencapai kinerja dari penyedia yang akan dipilih/ditunjuk.
Persyaratan modal, jarang diperlukan lagi, untuk usaha konstruksi disyaratkan adanya dukungan keuangan dari bank.
Untuk konstruksi, syarat penyedia bisa mengacu kepada permen pupr no 31 tahun 2015.
2 Comments
Selamat pagi Pak,
ReplyDeleteMau tanya, apa resikonya kalau Jaminan Pelaksanaan terlambat/kelupaan diperpanjang sampai lebih dari 1 tahun? Tetapi addendum perpanjangan ada. Bagaimana solusinya?
Terima kasih.
Kepada yang terhormat Bapak Mudji Santosa
ReplyDeletemungkin tidak...? Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, mengeluarkan Peraturan, tentang " Bagi Pokja-Pokja diseluruh Indonesia yang akan menangani proses lelang, dalam menyajikan standar dokumen pengadaan Barang/jasa, harus hasil klarifikasi dan rekomendasi dari pihak LKPP" kenapa demikian...? karena mekanisme dalam menentukan persyaratan, pokja terkesan lebih keberpihakan selera indipidu pokja, ketimbang keberpihakan terhadap peraturan-peraturan E-tendering, sehingga kami dalam memperhatikan standar dokumen (persyaratan persyaratan) selalu berbeda, meski jenis pekerjaanya sama. atas perhatinnya kami ucapkan terima kasih