Pasal 19 ayat 1 e
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.

Syarat tersebut dibuat syarat minimal yang diperlukan untuk mencapai kinerja dari penyedia yang akan dipilih/ditunjuk.

Persyaratan modal, jarang diperlukan lagi, untuk usaha konstruksi disyaratkan adanya dukungan keuangan dari bank.

Untuk konstruksi, syarat penyedia  bisa mengacu kepada permen pupr no 31 tahun 2015.