header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pasal 19 ayat 1 e
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.

Syarat tersebut dibuat syarat minimal yang diperlukan untuk mencapai kinerja dari penyedia yang akan dipilih/ditunjuk.

Persyaratan modal, jarang diperlukan lagi, untuk usaha konstruksi disyaratkan adanya dukungan keuangan dari bank.

Untuk konstruksi, syarat penyedia  bisa mengacu kepada permen pupr no 31 tahun 2015.

Post a Comment

2 Comments

  1. Selamat pagi Pak,

    Mau tanya, apa resikonya kalau Jaminan Pelaksanaan terlambat/kelupaan diperpanjang sampai lebih dari 1 tahun? Tetapi addendum perpanjangan ada. Bagaimana solusinya?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Kepada yang terhormat Bapak Mudji Santosa

    mungkin tidak...? Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, mengeluarkan Peraturan, tentang " Bagi Pokja-Pokja diseluruh Indonesia yang akan menangani proses lelang, dalam menyajikan standar dokumen pengadaan Barang/jasa, harus hasil klarifikasi dan rekomendasi dari pihak LKPP" kenapa demikian...? karena mekanisme dalam menentukan persyaratan, pokja terkesan lebih keberpihakan selera indipidu pokja, ketimbang keberpihakan terhadap peraturan-peraturan E-tendering, sehingga kami dalam memperhatikan standar dokumen (persyaratan persyaratan) selalu berbeda, meski jenis pekerjaanya sama. atas perhatinnya kami ucapkan terima kasih

    ReplyDelete