Belum ada RUP, karena anggaran belum selesai disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD
Pasal 73 ayat 2 Perpres 4 tahun 2015
Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Penjelasan
Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Pengadaan Barang/Jasa tertentu yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain:
a. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
b. pekerjaan kompleks; dan/atau
c. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti
3 Comments
trimakasih infonya sangat menarik,,
ReplyDeletemantap,salm sukses gan,,
terimakasih gan infonya dan semoga bertambah sukses
ReplyDeletemantap bos artikelnya dan sangat menarik
ReplyDelete