header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BELUM ADA RUP TETAPI LELANG HARUS SEGERA AGAR TIDAK TERLAMBAT

Belum ada RUP, karena anggaran belum selesai disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD

Pasal 73 ayat 2 Perpres 4 tahun 2015

Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Penjelasan
Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Pengadaan Barang/Jasa tertentu yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain:
a. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
b. pekerjaan kompleks; dan/atau
c. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti

Post a Comment

3 Comments

  1. trimakasih infonya sangat menarik,,
    mantap,salm sukses gan,,

    ReplyDelete
  2. terimakasih gan infonya dan semoga bertambah sukses

    ReplyDelete
  3. mantap bos artikelnya dan sangat menarik

    ReplyDelete