Fakta Dilapangan
Persoalan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sering diangkat ke ranah hukum, sudah banyak
memakan korban disebabkan kurangnya pemahaman tentang periode terjadinya atau substansi atas
kejadian kegagalan pada pekerjaan konstruksi itu sendiri sehingga keliru dalam penerapan hukumnya
Ketika permasalahan penyelenggaraan konstruksi terjadi pada periode kontrak (belum diserah terimakan
terakhir, FHO) seperti keruntuhan girder jembatan atau balok/lantai bangunan beton dlsbnya yang
seharusnya diselesaikan oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak tetapi faktanya didakwa
mendasarkan hukum pidana bahkan sering dikenakan tindak pidana khusus Tipikor
Kegagalan konstruksi ditinjau dari sisi waktu periodenya pada masa kontrak yang diakibatkan karena
adanya cidera janji yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
Kegagalan bangunan
ditinjau dari sisi waktu periodenya setelah pekerjaan konstruksi diserahterimakan untuk terakhir kalinya
(FHO), bila ditinjau dari substansi pekerjaan maka kegagalan bangunan telah terjadi ketidak-fungsian
baik sebagian atau seluruhnya atas hasil pekerjaan konstruksi dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan
kesehatan kerja; waktunya setelah FHO disebabkan tidak berfungsinya hasil pekerjaan konstruksi.
Kegagalan Bangunan
Pasal 1 ayat 6 UU No18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi bahwa yang dimaksud dengan kegagalan
bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna
jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang
sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Pasal 34 PP No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, mendefinisikan kegagalan
bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi
teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan
Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over)
Kegagalan Konstruksi
Pasal 31 PP No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai
dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian
maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa
Juni 2013
Ir Riad Horem Dipl HE, Bintaro Jaya Sektor 9
0 Comments