header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kegagalan Bangunan dan Kegagalan Konstruksi

Fakta Dilapangan Persoalan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sering diangkat ke ranah hukum, sudah banyak memakan korban disebabkan kurangnya pemahaman tentang periode terjadinya atau substansi atas kejadian kegagalan pada pekerjaan konstruksi itu sendiri sehingga keliru dalam penerapan hukumnya Ketika permasalahan penyelenggaraan konstruksi terjadi pada periode kontrak (belum diserah terimakan terakhir, FHO) seperti keruntuhan girder jembatan atau balok/lantai bangunan beton dlsbnya yang seharusnya diselesaikan oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak tetapi faktanya didakwa mendasarkan hukum pidana bahkan sering dikenakan tindak pidana khusus Tipikor 

Kegagalan konstruksi ditinjau dari sisi waktu periodenya pada masa kontrak yang diakibatkan karena adanya cidera janji yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan perjanjian. 

Kegagalan bangunan ditinjau dari sisi waktu periodenya setelah pekerjaan konstruksi diserahterimakan untuk terakhir kalinya (FHO), bila ditinjau dari substansi pekerjaan maka kegagalan bangunan telah terjadi ketidak-fungsian baik sebagian atau seluruhnya atas hasil pekerjaan konstruksi dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja; waktunya setelah FHO disebabkan tidak berfungsinya hasil pekerjaan konstruksi.

Kegagalan Bangunan Pasal 1 ayat 6 UU No18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa. Pasal 34 PP No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, mendefinisikan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over) Kegagalan Konstruksi Pasal 31 PP No 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa Juni 2013 

Ir Riad Horem Dipl HE, Bintaro Jaya Sektor 9

Post a Comment

0 Comments