Bisa dialokasikan dana lebih dari rp 50 juta, kalau kebutuhannya memang diperlukan.
Bila nilainya lebih dari Rp 50 juta untuk satu konsultan, maka konsultan perorangan dilakukan dengan seleksi sederhana/seleksi umum.
Karena batasan pengadaan langsung konsultan untuk nilai s.d. Rp 50 juta.
0 Comments