UU 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR
UU NO 20 TAHUN 2001
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara
seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
0 Comments