UNTUK DANA APBN
Penyedia yang diberi kesempatan menyelesaikan kontrak ( untuk dana APBN bisa s.d. 90 hari) , harus membuat surat sbb :
Surat pernyataan kesanggupan paling sedikit memuat:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
c. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
d. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang
diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
Catatan : yang benar adalah tidak perlu ada waktu kesempatan perpanjangan waktu kontrak, bila ada pengendalian pelaksanaan kontrak
Rujukan Permenkeu 243 tahun 2015
0 Comments