header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TIDAK KORUPSI BISA TERHUKUM ?

Akibat penegakan hukum yg fokus pada kesalahan administratif yg mengabaikan tujuan maka orang jahat yg bisa memainkan aturan atau bermain dalam aturan akan terus bebas meneruskan kejahatannya - sementara .....
Orang jujur yg kreatif utk mencapai tujuan secara cepat dan efektif, namun sedikit ceroboh di administrasi bisa masuk penjara.
Harusnya penegakan hukum ditujukan untuk memberantas penjahat - bukan terhadap kesalahan prosedural, bukan membungkam orang jujur yg kreatif.  

Pelaksanaan sesuai prosedur dan harga kontrak sesuai harga pasar, namun disini kemungkinan terjadi suap/gratifikasi atau mungkin ucapan terima kasih. Hal demikian sering tidak terjamah oleh hukum tipikor.

Disisi lain terjadi :
Seorang PPK mencari data harga HPS ke penyedia PT Z  untuk dijadikan HPS, kemudian jadi HPS, HPS diberikan ke pokja ULP,  ULP tidak melakukan kaji ulang,,,kaji ulang itu seperti apa ?

APH menyalahkan cara PPK dapat HPS ? 
APH menyalahkan pokja ULP tidak melakukan kaji ulang ?
Aph mendapat data bahwa penyedia ada diskon 35% dari pemasoknya ?

Di pengadilan terbukti PPK dan pokja ULP tidak terima uang.

Tapi di pengadilan diputus kena hukuman.

Bagaimana kita melihat hal ini, padahal mereka bertugas atas nama fungsi instansi negara ?

Pasal 64 PP 45/2013, diskon untuk pengelola negara, bukan diskon antar penyedia.

Dalam bisnis, diskon adalah hal biasa, yang hanya diketahui antar penyedia. Pembeli sulit mengetahui.

HPS yang terjadi tidak dapat dipersoalkan, ketika pelelangan terjadi persaingan dan kontrak yang terbentuk sesuai dengan harga pasarnya.

Bagaimana kalau ternyata, harga kontrak melebihi harga pasarnya ?
Harga pasar yang mana atau dilevel penyedia yang mana ?
Harga pasar adalah pada volume dan level penyedia yang mengikuti lelang, bukan harga dari pembeliannya.

Dapatkah penyedia memperoleh keuntungan melebihi 15 % dalam harga yang wajar ?

Dalam membuat HPS kalau harga jual, maka tidak usah ditambahkan keuntungan.
Dalam membuat HPS kalau belum termasuk keuntungan bisa ditambahkan keuntungan 10%, atau 15% (bila ada overhead).
Dalam harga yang wajar penyedia dapat untung berapapun.
Dalam harga yang wajar penyedia dapat untung melebihi 15%, sama dengan 15% atau bahkan rugi.

Bagaimana dengan menguntungkan pihak lain ?

Lha penyedia harus untung dong !

Bagaimana kalo harga kontrak memang melebihi harga pasarnya ( mark up).
Sepanjang kesalahan administrasi prosedural tersebut tidak diiringi dengan mens rea (niat jahat) yang terbukti seperti adanya suap/gratifikasi/persengkokolan, maka kesalahan tersebut dikembalikan kepada masalah kerugian negara, yaitu kewajiban penyedia untuk menyetor kembali, bukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur semuanya ada yaitu perbuatan melawan hukum, suap dan kerugian negara.

Namun senyatanya masih banyak, kejadian tidak sesuai ulasan saya, masih banyak pengelola pengadaan di putus pengadilan bersalah tanpa menerima suap, gratifikasi maupun tidak terbukti adanya persengkokolan. Hanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ( agar dibaca, kesalahan prosedur) dan adanya kerugian negara ( yang dihitung dari harga beli dari pemasoknya).

Kalau begitu praktek hukumnya, kita harus bagaimana ? 

Carilah keserakahannya jangan mencari cari kesalahannya 





Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Beginilah akibatnya kalau penegakan hukum dilaksanakan oleh APH yang tidak mengerti dg aturan2 yang akan ditegakkannya Bp Mudji. Dan ini dimuluskan oleh praktek2 Peradilan Sesat yang hanya mengejar kepuasan sesaat bagi mereka. Tanpa menyadari, bahwa Yaumil Midzan itu, Nyata adanya karena begitulah janjiNya.

    ReplyDelete