Saya sudah lelang cepat..untuk beberapa paket....tetapi tidak ada penyedia yang datang pembuktian kualifikasi...padahal sudah pada menawar penyedianya....apakah penyedia tersebut melanggar aturan karena tidak datang pembuktian kualifikasi.
Respon :
Penyedia pada saat ini banyak yang belum terverifikasi kualifikasinya dalam SIKAP
Kalau sudah terveriikasi kualifikasinya dalam SIKAP akan memudahkan untuk langsung dilakukan kontrak.
Untuk pertanyaan Saudara, agar penyedia diberi waktu yg cukup untuk hadir ( agar dihubungi dengan sarana komunikasi yang mudah, didatangi atau ditelpun( dengan menyampaikan surat undangan dan dlm format undangan untuk hadir agar diberi WARNING bila tidak hadir akan digugurkan dan diusulkan untuk ditinjau kembali akses penyedia di SIKAP
1 Comments
Kalo sudah nawar seharusnya bertanggung jawab, jika diundang dan sudah dihubungi sebaiknya diblack list saja
ReplyDelete