header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LELANG CEPAT DAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI

Saya sudah lelang cepat..untuk beberapa paket....tetapi tidak ada penyedia yang datang pembuktian kualifikasi...padahal sudah pada menawar penyedianya....apakah penyedia tersebut melanggar aturan karena tidak datang pembuktian kualifikasi.
Respon :

Penyedia pada saat ini banyak yang belum terverifikasi kualifikasinya dalam SIKAP
Kalau sudah terveriikasi kualifikasinya dalam SIKAP akan memudahkan untuk langsung dilakukan kontrak.
Untuk pertanyaan Saudara, agar penyedia diberi waktu yg cukup untuk hadir ( agar dihubungi dengan sarana komunikasi yang mudah, didatangi atau ditelpun( dengan menyampaikan surat undangan dan dlm format undangan untuk hadir agar diberi WARNING bila tidak hadir akan digugurkan dan diusulkan untuk ditinjau kembali akses penyedia di SIKAP

Post a Comment

1 Comments

  1. Kalo sudah nawar seharusnya bertanggung jawab, jika diundang dan sudah dihubungi sebaiknya diblack list saja

    ReplyDelete