header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

CCO =Contract Change Order bisa melebihi 10% ?

VO dan CCO pada Pekerjaan Konstruksi.
Pada pekerjaan konstruksi setiap perintah atas peristiwa perubahan yang disebabkan kondisi lapangan sepanjang untuk memenuhi target, kualitas dan biaya mesti ditindaklanjuti secara tertulis (VO = Variation Order)

Selanjutnya, didalam VO bila ditemukan adanya atau tidak adanya penambahan/ pengurangan item dan atau volume yang mengakibatkan perubahan kualitas, waktu dan biaya mesti ditindaklanjuti lanjuti dengan adendum kontrak (CCO =Contract Change Order).

VO dan CCO adalah prinsip umum pekerjaan konstruksi.
(1) Berlaku untuk semua jenis kontrak pekerjaan konstruksi kecuali pada kontrak yang desainnya dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan fisik (al Kontrak Rancang Bangun)
(2) Ketika terjadi pada kontrak lumpsum maka hal demikian harus dibatasi sepanjang tidak mengubah gambar/pesifikasi dan tanpa mengubah nilai kontrak, namun bila mengharuskan terjadi revisi disain/ spesifikasi maka sifat ke lumpsum-an gugur, dilanjutkan dengan melakukan adendum kontrak pada disain/spesiikasi yang berubah.
(3) Persoalan tambah kurang 10% adalah persoalan kewenangan penganggaran. Tidak menggugurkan VO/CCO bila terjadi kebutuhan lapangan memang lebih 10%. Selanjutnya dilakukan optimasi guna tidak melebihi anggaran yang disediakan dan tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahap berikutnya bila dana belum tersedia.
(4) Ketika terjadi pada kontrak lumpsum, tanpa melakukan review/ revisi disain, persoalan +/- 10℅ tidak dapat dilakukan adendum kontrak.
Sumber tulisan bpk Riad Horem

CCO =Contract Change Order bisa melebihi 10% ?
Ya benar, sepanjang memang menjadi kebutuhan disain menyikapi kondisi lapangan
Yang diatur adalah hanya nilai total uangnya maksimal berubah 10 persen dari total kontrak.
Mau berubah seluruh item tidak masalah yang penting kontrak harga satuan.

Dalam kontrak internasional / fidic tidak ada batasan VO
CCO dapat mengakibatkan perubahan biaya dan waktu pelaksanaan kontrak.
CCO inisiatifnya bisa dari penyedia maupun dari PPK.

Tulisan terkait :
http://www.mudjisantosa.net/2012/06/cco-amandement-dan-adendum.html

http://www.mudjisantosa.net/2015/11/cco-tidak-dibatasi-10-atau-30-total.html






Post a Comment

1 Comments

  1. Pak Batasan CCO pada suatu item dipekerjaan konstruksi, boleh penjelasannya pak,
    Mksh

    ReplyDelete