Adapun pekerjaan yang di lelangkan tersebut adalah pekerjaan pembangunan/perawatan jaringan irigasi dan perawatannya
Adapun perusahaan kami mempunyai KD dalam pekerjaan drainase dengan nilai KD melebihi dari yang di persyaratkan
Adapun yg kami Tanya antar apakah bisa pengalaman /KD drainase di gunakan untuk pengalaman pekerjaan Irigasi ?
Untuk pekerjaan dgn nilai.diatas rp 2.5 miliar untuk subklasifikasi yg sama
Misal jika pelelangan ini menggunakan subklasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya ( dengan kode SI001)
Maka perusahaan Saudara harus memiliki pengalaman KD pada subklasifikasi ini.
Di saat pelelang berlansung perusahaan kami pemasukan penawaran tanggal 14 nov 2016 perusahaan kami sedang melaksanakan kontrak pekerjaan irigasi tapi belum di PHO
Dimana pekerjaan tersebut di PHO kan pada tanggal 9 des 2016
Apakah bisa paket tersebut jadi KD pekerjaan irigasi sebab waktu kami di undang waktu pembuktian kualifikasi kontrak tersebut telah di PHO kan?
KD dihitung atas pekerjaan yg sudah pho (serah terima pertama)
Referensi :
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 19/PRT/M/2014
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN
UMUM NOMOR 08/PRT/M/2011 TENTANG
PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN
SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Klasifikasi
Bangunan Sipil
Kode :SI001
Subklasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan
Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya
Lingkup Pekerjaan
1.
Pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan bangunan bendungan (dam), bendung (weir), embung,
pintu air, talang, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir termasuk
drainase perkotaan beserta bangunan pelengkapnya, tanggul laut, krib, viaduk
dan sarana dan/atau prasarana sumber daya air lainnya;
2.
Pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran air, sistem irigasi
(kanal), reservoir (waduk ) dan drainase irigasi; dan
3. Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan
dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya.
Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai ,
dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam ) dan
lain-lain. Silakan klik :
Lampiran Permen PU PR
No 19 tahun 2014
1 Comments
Salam Pak,
ReplyDeleteSaya mau bertanya.
Kami mengikuti lelang Pekerjaan Irigasi/Rawa Pembangunan Pintu Air 2 Daun.
Dalam dokumen lelang yang kami ikuti ditetapkan di LDK sbb:
"Memiliki pengalaman pada subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan memiliki lingkup yang sejenis/kompleksitas yang setara dengan dengan paket pekerjaan yang dilelangkan) dengan Kemampuan Dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp. 4.000.000.000,00 yang dibuktikan dengan dokumen kontrak dan Berita Acara PHO dan/atau FHO.
KD yang kami miliki klasifikasi (SI001) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Rawa, nilai kontrak Rp.2.800.000.000,- Didalamya terdapat pekerjaan galian tanah dengan excavator (Rp.2.000.000.000) dan Pembuatan pintu air 2 daun (Rp.800.000.000)
Mana yang benar sesuai peraturan dalam penentuan KD oleh Pokja.
1. Pokja hanya menghitung item pekerjaan pintu air saja yang diakui sebagai KD dalam lelang ini, sehingga KD tidak mencukupi/gugur kualifikasi, atau
2. Pokja menghitung nilai kontrak utuh, karena sesuai subklasifikasi (SI001) dan didalam kontrak terdapat item pekerjaan dengan lingkup yang sama.
Terima kasih, atas jawabannya.