header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KD DAN SUBKLASIFIKASI ( evaluasi dokumen )

Perusahaan Kami ada ikut lelang pada peekrjaan konstruksi, yang mana kami di gugurkan dalam Kemampuan Dasar, KD
Adapun pekerjaan yang di lelangkan tersebut adalah pekerjaan pembangunan/perawatan jaringan irigasi dan perawatannya
Adapun perusahaan kami mempunyai KD dalam pekerjaan drainase dengan nilai KD melebihi dari yang di persyaratkan

Adapun yg kami Tanya antar apakah bisa pengalaman /KD drainase di gunakan untuk pengalaman pekerjaan Irigasi ?

 Untuk pekerjaan dgn nilai.diatas rp 2.5 miliar untuk subklasifikasi yg sama

Misal jika pelelangan ini menggunakan subklasifikasi 


Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana

Sumber Daya Air Lainnya ( dengan kode SI001)

Maka perusahaan Saudara harus memiliki pengalaman KD pada subklasifikasi ini.



Di saat pelelang berlansung perusahaan kami pemasukan penawaran tanggal 14 nov 2016 perusahaan kami sedang melaksanakan kontrak pekerjaan irigasi tapi belum di PHO

Dimana pekerjaan tersebut di PHO kan pada tanggal 9 des 2016
Apakah bisa paket tersebut jadi KD pekerjaan irigasi sebab waktu kami di undang waktu pembuktian kualifikasi kontrak tersebut telah di PHO kan?

KD dihitung atas pekerjaan yg sudah pho (serah terima pertama)

Referensi :



PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 19/PRT/M/2014
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN
UMUM NOMOR 08/PRT/M/2011 TENTANG
PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN
SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

Klasifikasi
Bangunan Sipil

Kode :SI001

Subklasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya

Lingkup Pekerjaan
1.  Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir termasuk drainase perkotaan beserta bangunan pelengkapnya, tanggul laut, krib, viaduk dan sarana dan/atau prasarana sumber daya air lainnya;
2.   Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran air, sistem irigasi (kanal), reservoir (waduk ) dan drainase irigasi; dan
3. Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai , dok (pangkalan),  lock  (panama canal lock, Hoover Dam ) dan lain-lain. 

Silakan klik :
Lampiran Permen PU PR
No 19 tahun 2014


Post a Comment

1 Comments

  1. Salam Pak,
    Saya mau bertanya.
    Kami mengikuti lelang Pekerjaan Irigasi/Rawa Pembangunan Pintu Air 2 Daun.
    Dalam dokumen lelang yang kami ikuti ditetapkan di LDK sbb:

    "Memiliki pengalaman pada subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan memiliki lingkup yang sejenis/kompleksitas yang setara dengan dengan paket pekerjaan yang dilelangkan) dengan Kemampuan Dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp. 4.000.000.000,00 yang dibuktikan dengan dokumen kontrak dan Berita Acara PHO dan/atau FHO.

    KD yang kami miliki klasifikasi (SI001) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Rawa, nilai kontrak Rp.2.800.000.000,- Didalamya terdapat pekerjaan galian tanah dengan excavator (Rp.2.000.000.000) dan Pembuatan pintu air 2 daun (Rp.800.000.000)

    Mana yang benar sesuai peraturan dalam penentuan KD oleh Pokja.
    1. Pokja hanya menghitung item pekerjaan pintu air saja yang diakui sebagai KD dalam lelang ini, sehingga KD tidak mencukupi/gugur kualifikasi, atau
    2. Pokja menghitung nilai kontrak utuh, karena sesuai subklasifikasi (SI001) dan didalam kontrak terdapat item pekerjaan dengan lingkup yang sama.

    Terima kasih, atas jawabannya.

    ReplyDelete