Assalamualaikum wr
wb pak saya mau tanya ada auditor yg tidak melaksanakan pengujian volume di
lapangan namun hanya mendengar keterangan dari orang saja langsung
mengangkatnya dalam hasil temuannya apakah bisa pak??
Temuan hrs
didukung dengan bukti yang relevan, kompeten, cukup dan material (rekomcuma). Untuk
fisik salah satu bukti yang wajib dibuat/didapat adalah uji fisik.
Kalo ada auditor
dengan bukti yg tdk rekocuma....
Auditan hrs beri
tanggapan/feedback pada auditor krn tdk sesuai standar audit.
Jadi secara umum
biasanya utk menguji fisik (volume dan kualitas) ....auditor melakukan teknik
pemeriksaan fisik dan hslnya BA pemeriksaan fisik dan jika diperlukan lakukan
wawancara pada pihak yg terkait/ bertanggungjawab pada fisik dan hasilnya BAPK (berita acara
permintaan keterangan) atau hsl wawancara.
Auditor itu bukan
ahli segalanya, jadi kalau terkait keahlian lain dalam ruang lingkup
penugasannya maka dapat menggunakan keahlian lain. Contohnya tehnis bangunan
barangkali selain spesifikasi teknis mungkin dapat dengan volumenya dapat
menggunakan keahlian lain. Sepanjang ahli lain tersebut telah melaksanakan
tugasnya sesuai standar dan SOP yang telah ditetapkan, auditor dapat langsung
menggunakan hasil kerja dari ahli lain tersebut.
Seharusnya di samping meminta keterangan pihak2 terkait juga memeriksa dokumen2 pendukung, & melakukan pengujian fisik di lapangan. Apabila pengujian fisik tdk dimungkinkan bs dg analisa perhitungan material yg masuk / digunakan berdasarkan laporan harian pelaksana yg telah di acc pengawas....jd intinya dlm menyimpulkan ada tdknya penyimpangan hrs didukung bbrp bukti yg cukup & kompeten serta diperoleh dg prosedur yg benar berdasarkan standar audit.
Seharusnya di samping meminta keterangan pihak2 terkait juga memeriksa dokumen2 pendukung, & melakukan pengujian fisik di lapangan. Apabila pengujian fisik tdk dimungkinkan bs dg analisa perhitungan material yg masuk / digunakan berdasarkan laporan harian pelaksana yg telah di acc pengawas....jd intinya dlm menyimpulkan ada tdknya penyimpangan hrs didukung bbrp bukti yg cukup & kompeten serta diperoleh dg prosedur yg benar berdasarkan standar audit.
Di standar audit
bpk peraturan bpk no 1 tahun 2007 dan utk apip permenpan 5 th 2008 disebutkan
ada beberapa jenis bukti:
-fisik,
-dokumen,
- keterangan dan
analisis.
Ada kewajiban
auditor utk menguji bukti tersebut absah. Bukti fisik (antara lain penguji
volume spt ditanya) merupakan bukti yg absah krn dilihat dan diuji secara
langsung oleh auditor.
Sedangkan bukti
keterangan belum tentu absah shg perlu diuji atau minta keterangan pihak lain
(seperti triangulasi). Bila hasil uji kuat, bisa saja diangkat sbg temuan meski auditor
tidak uji sendiri. Tapi fakta tsb harus disebut dalam pelaporan
Auditor harus
tetep menguji di lapangan. Info darimanapun bisa utk tambahan info..dasarnya
harus hasil audit di lapangan
Kalo temuannya
berupa fisik... Harus dapat bukti fisik pak
Auditor Harus
ngumpulin bukti yg cukup sehingga memotret fakta bukan praduga
Jangan sampai
auditor kurang bukti yang meyakinkan, Karena sifat kerugian negara itu harus
nyata dan pasti.
Setiap praduga
harus dibuktikan, baru bisa dinilai sebagai temuan
Pekerjaan audit memang
harus dilakukan secara professional.
Terimakasih untuk rekan-rekan auditor yang bersedia berdiskusi dengan saya siang tadi...
Terimakasih untuk rekan-rekan auditor yang bersedia berdiskusi dengan saya siang tadi...
0 Comments