Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN
Pasal 99
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang
bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip efisensi dan transparansi.
Peraturan Menteri BUMN
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2008
0 Comments