Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Silakan klik di
Silakan klik di
0 Comments