PA dapat bertindak sebagai PPK berdasar uu no 1 tahun.2004 yaitu
Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berwenang :
*b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;*
Peran PPK adalah melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, sehingga ketika peran dilakukan oleh PA/KPA maka PA/KPA bertindak sebagai PPK.
PA/KPA berdasar UU ini tidak diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan.
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 12 ayat 2b pak,
PA bertindak sebagai PPK
Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g (kewajiban sertifikasi pengadaan) dikecualikan untuk:
a.
PPK yang dijabat oleh pejabat
eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b.
PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
PPK dari instansi lain ?
Kalau di OPD tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara OPD tersebut tidak memiliki KPA. Apakah OPD bisa meminta bantuan kepada personil pada OPD lain untuk menjadi PPK pada OPD bersangkutan?
PA sebagai ppk ( sehingga tidak perlu memiliki sertifikasi pengadaan)...PA tersebut diperkuat dgn team/staf pendukung.
Jadi ga bisa dimintakan bantuan dari personil OPD lain sebagai PPK pak?
Tdk ada aturan melarang... mungkin bisa kurang efektif saja
0 Comments