header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kepala Kantor dapat menjadi PPK

PA dapat bertindak sebagai PPK berdasar uu no 1 tahun.2004 yaitu
Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berwenang :
*b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;*

Peran PPK adalah  melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, sehingga ketika peran dilakukan oleh PA/KPA maka PA/KPA bertindak sebagai PPK.

PA/KPA berdasar UU ini tidak diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan.

Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 12 ayat 2b pak,
PA bertindak sebagai PPK

Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g (kewajiban sertifikasi pengadaan) dikecualikan untuk:

a.     PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b.     PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

PPK dari instansi lain ?
Kalau di OPD tidak ada personil yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara OPD tersebut tidak memiliki KPA. Apakah OPD bisa meminta bantuan kepada personil pada OPD lain untuk menjadi PPK pada OPD bersangkutan?

PA sebagai ppk ( sehingga tidak perlu memiliki sertifikasi pengadaan)...PA tersebut diperkuat dgn team/staf pendukung.

Jadi ga bisa dimintakan bantuan dari personil OPD lain sebagai PPK pak?

Tdk ada aturan melarang... mungkin bisa kurang efektif saja


Post a Comment

0 Comments