Alat apapun dlm lelang dengan surat Dukungan sudah tidak boleh pak... ybs akan gugur....
A. Sampai dengan 200 milyar kepemilikan alat=
1) akan sewa kalo menang atau
2) akan sewa beli (alat tidak indent) kalo menang atau
3)sudah milik
B. Diatas 200milyar kepemelikan alat=
1) sudah sewa bila menang atau
2) sudah sewa beli (alat tidak indent) apabila menang atau
3)sudah milik
di atas 200 milyar sudah onhand
Jadi bagaimana dokumen lelang kontruksi kita ?
Silakan dicek / lihat permen pu 31 tahun 2015.
Dari data beberapa tahun lalu ...sebelum 2014...banyak pek konstruksi yg terlambat dan ada beberapa yg putus kontrak, karena=
1setelah ttd kontrak ternyata ada beberapa paket tidak ada jaminan kepastian ketersediaan peralatan utama dlm pelsksanaan pekerjaan...
2 angka 1 terjadi banyak yg disebabkan krn sewaktu proses lelang menyampaikan "kepemilikan alat yg abu2"
3 "dukungan" salah satu klausul yg dkm perjalanannya bisa dicabut atau dipakai "terserah yg dukung"
4 dari angka 123 maka dalam permen PUPR menegaskan untuk peserta lelang "kepemilikan" alat dan SDM(Personil utama) yg disertakan adalah alat dan SDM untuk melaksanakan pekerjaan shg sampai dgn tandatangan kontrak kedua syarat tersebut tidak dpt diganti
5 "kepemilikan " alat angka 4=
1)Pek pk Sampai dengan 200Milyar surat akan sewa bila menang atau surat akan sewa beli kalo menang (bukan indent=alat sudah ada) atau bukti milik
*catatan* ppk akan minta bukti sewa atau bukti sewa beli atau bukti milik ketika sudah menang atau akan ttd kontrak agar ada kepastian hukum dlm ketersediaan alat
2)Pek pk diatas 200Milyar SUDAH sewa atau SUDAH sewa beli (bukan indent=alat sudah ada) atau bukti milik==>alat sudah onhand
Tulisan hasil diskusi dgn pak anton kemen pupr...
Baca juga
http://www.mudjisantosa.net/2017/01/alat-sewa-atau-milik-sendiri.html
4 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteBagaimana kalo seluruh pemilik alat hanya memberikan sewa pada rekanan yg diarahkan saja? Ini terjadi didaerah kami.
ReplyDeleteApakah boleh memberi dukungan peralatan tanpa bertindak atas nama perusahaan? misalnya saya akan memberikan dukungan peralatan untuk 1 unit dump truck, tapi tidak memiliki perusahaan karena hanya memiliki 1 unit dump truck.
ReplyDelete