header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Surat dukungan alat ? . ( evaluasi )

Alat apapun dlm lelang dengan surat Dukungan sudah tidak boleh pak... ybs akan gugur....

A. Sampai dengan 200 milyar kepemilikan alat=
1) akan sewa kalo menang atau
2) akan sewa beli (alat  tidak indent) kalo menang atau
3)sudah milik

B. Diatas 200milyar kepemelikan alat=
1)  sudah sewa bila menang atau
2)  sudah sewa beli (alat  tidak indent) apabila menang atau
3)sudah milik
 di atas 200 milyar sudah onhand

Jadi bagaimana dokumen lelang kontruksi kita ?
Silakan dicek / lihat permen pu 31 tahun 2015.

Dari data beberapa tahun lalu ...sebelum 2014...banyak pek konstruksi yg terlambat dan ada beberapa yg putus kontrak, karena=

1setelah ttd kontrak ternyata ada beberapa paket tidak ada jaminan kepastian ketersediaan  peralatan utama dlm pelsksanaan pekerjaan...

2 angka 1 terjadi banyak yg disebabkan krn sewaktu proses lelang menyampaikan "kepemilikan alat yg abu2"

3 "dukungan" salah satu klausul yg dkm perjalanannya bisa dicabut atau dipakai "terserah yg dukung"

4 dari angka 123 maka dalam permen PUPR menegaskan untuk peserta lelang "kepemilikan" alat dan SDM(Personil utama) yg disertakan adalah alat dan SDM untuk melaksanakan pekerjaan shg sampai dgn tandatangan kontrak kedua syarat tersebut tidak dpt diganti

5  "kepemilikan " alat angka 4=
1)Pek pk Sampai dengan 200Milyar surat akan sewa bila menang atau surat akan sewa beli kalo menang  (bukan indent=alat sudah ada) atau bukti milik
*catatan* ppk akan minta bukti sewa atau bukti sewa beli atau bukti milik ketika sudah menang atau akan ttd kontrak agar ada kepastian hukum dlm ketersediaan alat

2)Pek pk diatas 200Milyar SUDAH  sewa atau SUDAH sewa beli   (bukan indent=alat sudah ada) atau bukti milik==>alat sudah onhand

Tulisan hasil diskusi dgn pak anton kemen pupr...

Baca juga
http://www.mudjisantosa.net/2017/01/alat-sewa-atau-milik-sendiri.html

Post a Comment

4 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. Bagaimana kalo seluruh pemilik alat hanya memberikan sewa pada rekanan yg diarahkan saja? Ini terjadi didaerah kami.

    ReplyDelete
  4. Apakah boleh memberi dukungan peralatan tanpa bertindak atas nama perusahaan? misalnya saya akan memberikan dukungan peralatan untuk 1 unit dump truck, tapi tidak memiliki perusahaan karena hanya memiliki 1 unit dump truck.

    ReplyDelete