Lelang cepat.. ( pasal 109A perpres 4 tahun 2015 )
Agar dinilai bahwa pekerjaannya secara teknis tidak kompleks.
Kemudian lihat di sikap adakah penyedianya sesuai klasifikasi ada berapa... minimal 3..
Bila ada berarti bisa lelang cepat.
Lelang cepat... disiapkan rup hps spek dan kontrak... dengan menggunakan spse 4...
Penyedia yang diundang dalam lelang cepat adalah penyedia yang ada di SIKAP. Penyedia cukup menyampaikan harga..
Waktu menyampaikan bisa dibuat 3 hari.
Jadi kalo dokumennya siap... lelang cukup 3 hari saja...
Harga yang termurah yang terpilih.
Murah ?
Perlu pengendalian kontrak
2 Comments
Siang pak
ReplyDeleteada case di daerah
1. ada pengadaan jasa sewa vpn dengan nila per bulan 10 jt (12 bulan = 120 jt) yang sudah berjalan dr tahun 2016 dan dikelola oleh pejabat pengadaan dengan model pembayaran per bulan, pada the 2016 tersebut skpd nya masih bentuk biro
2. than 2017 tgl 8 February, skpd nya berubah bentuk dari biro menjadi badan, dan di apbd pengadaan jasa sewa vpn tersebut berlanjut, dimana tgl 17 februari biro yang sudah menjadi badan tersebut menunjuk pejabat pengadaan baru
pertanyaan :
apakah sewa tersebut tetap bisa dibayar mulai januari ?, dan apakah harus mulai dari awal lagi mengikuti proses pengadaan seperti umum nya ?
mohon pencerahannya pak
regards
rio
Maaf pak mau tanya apakah pada lelang cepat selalu penawaran yang terendah yang menang? Trimakasih
ReplyDelete