Lelang cepat.. ( pasal 109A perpres 4 tahun 2015 )
Agar dinilai bahwa pekerjaannya secara teknis tidak kompleks.
Kemudian lihat di sikap adakah penyedianya sesuai klasifikasi ada berapa... minimal 3..
Bila ada berarti bisa lelang cepat.
Lelang cepat... disiapkan rup hps spek dan kontrak... dengan menggunakan spse 4...
Penyedia yang diundang dalam lelang cepat adalah penyedia yang ada di SIKAP. Penyedia cukup menyampaikan harga..
Waktu menyampaikan bisa dibuat 3 hari.
Jadi kalo dokumennya siap... lelang cukup 3 hari saja...
Harga yang termurah yang terpilih.
Murah ?
Perlu pengendalian kontrak