Berdasarkan list daftar hitam LKPP pada alamat website http://inaproc.id/daftar-hitam disebutkan bahwa perusahaan PT. zzz masuk daftar hitam LKPP. dengan tanggal penayangan 10 Juni 2017 dan berlaku mulai dari tanggal 10 April 2017 s/d 10 April 2019
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon jawaban dan klarifikasi dari pihak LKPP.
1. PT. zzz pada tanggal 20 Mei 2017 sudah melakukan pendatanganan KONTRAK dan SPMK Paket Pekerjaan “qqq” dengan KPA/PPK Dinas www Kab. rrr Tahun Anggaran 2017. Proses penandatangan ini dilakukan sebelum penayangan List Daftar Hitam LKPP. Bagaimana Keabsahan dari proses kontrak ini?
2. Sampai dengan tanggal 1 Juli 2017 (tanggal penayangan list daftar hitam) progress pekerjaan PT. zzz mencapai 40%. Dan sampai dengan surat ini dibuat (31 Juli 2017) progress sudah mencapai 95%. Sesuai dengan list daftar hitam ini apakah Pekerjaan ini harus dihentikan atau diteruskan? Kalau di hentikan mohon dasar hukumnya? Dan kalau di teruskan mohon dasar hukumnya? Sebagai dasar kami untuk menghentikan/melanjutkan kontrak dengan PIHAK PENYEDIA.
Demikian pertanyaan kami, atas perhatian dan jawabannya, diucapkan terima kasih.
Respon
1. acuan pengenaaan daftar hitam adalah sejak penetapan daftar hitam oleh pengguna anggaran bukan saat penayangan oleh LKPP
2. bila Saudara sudah berkontrak setelah dikenakan daftar hitam maka kontrak tersebut tidak sesuai dengan syarat sah kontrak ( pasal 1320 KUP Perdata )
3. selanjutnya mengenai prestasi yang sudah ada apakah diterima, agar dibicarakan bersama dengan inspektorat dan TP4D Kejaksaaan.
4. bila pekerjaan tersebut akan diterima, tidak berhak atas keuntungan.
5. sesuai pasal 93 ayat 1c penyedia diputus dan dikenakan sanksi ( pasal 93 ayat 2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan, bila menerima uang muka harus dilunasi, Penyedia Barang/Jasa diusulkan dalam Daftar Hitam.
Pasal 93 ayat 1 c
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang;Pasal 93 ayat 2
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa
atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
1 Comments
Pak Mudji, terkait dengan pasal 93 ayat (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh *instansi yang berwenang* saya ingin menanyakan beberapa hal.
ReplyDelete1. *instansi yang berwenang* yang dimaksud kira-kira instansi yang mana Pak?
2. jika KPA/PPK sudah melakukan perikatan (kontrak) dengan rekanan, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan, dan ditemukan terdapat pemalsuan dokumen dalam proses Pengadaan apakah KPA/PPK bisa langsung melakukan pemutusan kontrak?
3. Apakah rekanan tetap dibayar sebesar prestasi pekerjaan saat pemutusan kontrak?
terimakasih