Yth. Penyedia Barang/Jasa di seluruh Indonesia
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, khususnya mengenai e-Lelang Cepat, maka dengan ini kami menghimbau kepada seluruh penyedia Barang/Jasa untuk segera mengisi Data Penyedia pada website aplikasi SIKAP di URLhttps://sikap.lkpp.go.id, guna mengikuti e-Lelang Cepat.
UserID dan Password untuk login pada aplikasi SIKAP menggunakan userID dan password seperti yang digunakan pada aplikasi SPSE di website LPSE.
e-Lelang Cepat dalam prakteknya Penyedia Barang/Jasa tidak perlu melakukan penawaran teknis, tetapi hanya menawar harga saja.
Penyedia yang berhak ikut lelang atau dengan kata lain yang akan diundang otomatis oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah bagi perusahaan yang telah mengisi data perusahaan di aplikasi SIKAP dan mengisi pada menu "Preferensi".
Aplikasi SPSE akan mengundang otomatis sesuai yang Penyedia Barang/Jasa masukkan di kriteria paket-paket lelang sesuai keinginan Penyedia Barang/Jasa yang dimasukkan di menu "Preferensi".
Penyedia Barang/Jasa harus mengisi data perusahaan dengan lengkap dan benar, karena jika perusahaan Anda dinyatakan nomor urut terendah, maka akan dilakukan pembuktian oleh Pokja ULP.
Jika masih ada yang kurang jelas, dapat segera menghubungi Helpdesk LPSE terdekat dari Kota Anda.
Demikian untuk maklum dan terima kasih.
NB :
SIKAP = Sistem Informasi Kinerja Penyedia.
....
salam kami... Sunarno AP
Silakan baca juga
http://www.mudjisantosa.net/2017/07/lelang-cepat-sebagai-inovasi-pengadaan_30.html
7 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletee-Lelang Cepat dalam prakteknya Penyedia Barang/Jasa tidak perlu melakukan penawaran teknis, tetapi hanya menawar harga saja. Bagaimana kita nyakin calon penyedia sanggup melaksanakan kl tidak ada evaluasi teknis. Contoh pebgadaan bibit tentang ketersediaan dan dmn mereka ambil.
ReplyDeleteapakah dalam e-lelang cepat, SPSE dalam hal undangan apakah ada skala prioritas (lokasi terdekat, dsb)? sedangkan dalam 1 provinsi ada beberapa penyedia yang sudah memasukkan kriteria pada menu preferensi.
ReplyDeletedan bagaimana jika ternyata cuma 1 saja yang mendapat undangan ?
saya sebagai penyedia,,, tidak dapat mengikuti e-lelang cepat ...saya sudah klik paket baru dan klik paket lelangnya... yang tertera di monitor hanya persyratan lelang saja.. harusnya kan ada pakta integritas dan setuju ikut lelang yang bisa di klik...kenapa??
ReplyDeleteSemua sudah di isi daftar lengkap dll,,, tapi cuma 2 kali dapat undangan,,,,, setelah itu sampai sekarang tak pernah dapat undangan lelang cepat lagi,,,,,, ada apa gerangan,,,,
ReplyDeletesetiap lelang cepat, tapi tidak pernah dapat undangan pada hal data sikap sudah di input
ReplyDeletePESERTA LKLANG CEPAT HARUS PERNAH IKUT LELANG UMUM DAN SUDAH DIVERIVIKASI POKJA,ARTINYA BANAYK PERUSAHAAN KECIL TIDAK MENDAPAT KESEMPATAN UNTUK IKUT LELANG CEPAT DIKARENAKAN DALAM LELANG UMUM SELALU KALAH DALAM HARGA DAN INI MENGAKIBATKAN BANYAK PERUSAHAAN2 KECIL YANG GULUNG TIKAR DENGAN PERATURAN INI.MOHON AGAR HAL INI DITINJAU ULANG,,SEBAIKNYA SEMUA DIUNDANG .WALAU BELUM PERNAH MASUK 3 BESAR(DIVERIVIKASI POKJA)
ReplyDelete