LELANG CEPAT SEBAGAI
INOVASI PENGADAAN
Untuk melakukan pengadaan barang atau jasa
di pemerintah sudah terbayang perlu suatu proses yang memerlukan waktu lama.
Benarkah demikian ?
Mungkin sebagian benar, bahkan banyak
pelelangan di beberapa BUMN untuk suatu pengadaan sederhana memerlukan waktu
lebih dari satu bulan.
Sekarang pemerintah, dalam hal ini LKPP, telah melakukan proses pengadaan dengan menggunakan lelang cepat, suatu paket pelelangan bisa dilakukan dalam waktu paling cepat 3 hari saja.
Sekarang pemerintah, dalam hal ini LKPP, telah melakukan proses pengadaan dengan menggunakan lelang cepat, suatu paket pelelangan bisa dilakukan dalam waktu paling cepat 3 hari saja.
Tiga hari ?
Maksudnya adalah kondisi waktu tercepat untuk pelelangan bila dokumen yang
dipersiapkan telah siap. Artinya telah ada atau telah siap berupa dokumen
TOR/Spesifikasi, HPS, draf kontrak dan dokumen pengadaan serta ada para
penyedianya di aplikasi SIKAP maka dapat dilakukan suatu paket pengadaan dengan
pelelangan cepat.
Aplikasi SIKAP adalah aplikasi mengenai
sistem informasi kinerja penyedia yaitu aplikasi mengenai database penyedia,
sedangkan aplikasi pelelangannya sendiri harus sudah menggunakan aplikasi SPSE
versi 4 ( SPSE = Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Tidak semua proses pelelangan dapat
menggunakan cara lelang cepat. Pelelangan bagaimana yang dapat menggunakan
lelang cepat ?
Pelelangan cepat digunakan untuk pekerjaan
yang secara teknis mengenai penawaran dari penyedia yang tidak perlu dipersaingkan,
tidak perlu dikompetisikan atau tidak perlu dinilai lagi.
Lelang cepat dapat dilakukan untuk pekerjaan barang, konstruksi, konsultan dan jasa lainnya yang tidak perlu ada penilaian penawarannya dari aspek teknis. Lelang cepat digunakan untuk pekerjaan yang tidak kompleks. Bila kita masih perlu menilai penyedia dari aspek teknis maka kita jangan menggunakan lelang cepat, gunakan lelang yang biasa.
Lelang cepat dapat dilakukan untuk pekerjaan barang, konstruksi, konsultan dan jasa lainnya yang tidak perlu ada penilaian penawarannya dari aspek teknis. Lelang cepat digunakan untuk pekerjaan yang tidak kompleks. Bila kita masih perlu menilai penyedia dari aspek teknis maka kita jangan menggunakan lelang cepat, gunakan lelang yang biasa.
Kita melakukan pelelangan cepat, bukan karena waktu lelang yang terbatas atau bukan supaya pengadaan dapat dilakukan lelang secara cepat, tetapi karena dari aspek teknis penawaran penyedia, tidak perlu lagi dilakukan penilaian, penawaran tidak perlu dipersaingkan, karena sifat pekerjaannya biasa atau standar saja, serta banyak penyedia yang bisa melakukan. Ketika penyedia tidak perlu dipersaingkan dalam aspek teknis maka selanjutnya cukup dipersaingkan harga saja, sehingga lelang menjadi cukup bersaing untuk harga saja. Bersaing harga saja maka lelangnya bisa lelang cepat.
Dalam lelang cepat, kita boleh menyebut merek dalam spesifikasi di dokumen pengadaan. Penyebutan merek ini dapat disebut asal merek tidak mengunci atau mengarah hanya kepada satu penyedia saja yang bisa menyediakan. Ketika suatu merek disebut dan semua penyedia bisa memperoleh barang itu maka hal demikian tidak mengunci atau tidak mengarah kepada satu penyedia.
Dalam lelang cepat, kita boleh menyebut merek dalam spesifikasi di dokumen pengadaan. Penyebutan merek ini dapat disebut asal merek tidak mengunci atau mengarah hanya kepada satu penyedia saja yang bisa menyediakan. Ketika suatu merek disebut dan semua penyedia bisa memperoleh barang itu maka hal demikian tidak mengunci atau tidak mengarah kepada satu penyedia.
Selanjutnya untuk lelang cepat adakah
penyedianya di data base SIKAP ? ( minimal ada tiga penyedia yang memiliki
kompetensi pekerjaan yang akan kita lelangkan di SIKAP) , kalau penyedianya
tidak ada di aplikasi sikap atau belum ada di aplikasi sikap maka tidak bisa
dilakukan lelang cepat.
Penyedia untuk dapat ikut dalam lelang
cepat, penyedia harus sudah memasukkan datanya di aplikasi sikap, sehingga bila
nantinya ada lelang cepat, penyedia dapat terpanggil melalui aplikasi untuk
menyampaikan penawaran. Penyedia cukup menyampaikan penawaran harga. Penyedia
yang ada dalam sikap akan dipanggil atau diundang di banyak pelelangan yang
sesuai dengan klasifikasi usahanya. Mari para penyedia memasukkan data
perusahaannya di SIKAP.
Contoh untuk penyedia yang memiliki
klasifikasi / kompentensi untuk membangun konstruksi gedung, maka setiap ada
pekerjaan konstruksi gedung, penyedia yang memiliki klasifikasi ini akan
dipanggil ( diundang ), tetapi kalau ada pengadaan barang tidak diundang.
Selanjutnya para penyedia yang diundang bila berminat, para penyedia silakan
menyampaikan penawaran harga saja.
Penyampaian penawaran harga ini dapat
dibuat dalam 3 hari, boleh juga dibuat lebih dari tiga hari, misal dibuat dalam
enam hari kalender untuk membuat kesempatan penyedia menghitung harga penawaran
atau untuk lebih menjaring banyak penyedia.
Dengan lelang cepat maka semua penawaran
yang masuk, misal dengan batasan waktu 3 hari maka di hari ketiga aplikasi
langsung menyortir dan menentukan calon pemenang, berdasar penawaran penyedia
yang termurah. Disini evaluai pelelangan atau evaluasi harga dilakukan
oleh sistem bukan manual oleh pokja ULP. Sistem menentukan bahwa penawaran yang
paling murah atau termurah akan dipilih. Pokja ULP tidak melakukan evaluasi
lagi.
Selanjutnya terhadap penyedia yang
terpilih dilakukan pembuktian kualifikasi. Dalam hal penyedia telah
dilakukan pembuktian kualifikasi di tempat lain misalnya, maka tidak perlu lagi
untuk dilakukan pembuktian kualifikasi atau mungkin cukup untuk dilihat aspek
kedaluwarsa ijin dsb.
Mengapa kadang masih perlu dilakukan klarifikasi, karena penyedia yang memasukkan data dalam aplikasi SIKAP berlu diverifikasi. Namun kalau sudah pernah diklarifikasi karena memenangkan lelang cepat disuatu paket lain, maka klarifikasi menjadi tidak diperlukan.
Mengapa kadang masih perlu dilakukan klarifikasi, karena penyedia yang memasukkan data dalam aplikasi SIKAP berlu diverifikasi. Namun kalau sudah pernah diklarifikasi karena memenangkan lelang cepat disuatu paket lain, maka klarifikasi menjadi tidak diperlukan.
Dalam lelang cepat, kemungkinan penyedia
yang menang adalah yang nawar murah banget. Tentunya penawaran yang
dibawah 80% dari HPS perlu untuk dicermati. Apalagi untuk pekerjaan konstruksi
yang penyedianya dari daerah jauh, perlu diklarifikasi kembali.
Bila yakin dengan suatu penawaran yang murah, termasuk bila telah diklarifikasi maka dapat ditunjuk sebagai calon pemenang dan diproses menjadi kontrak.
Bila yakin dengan suatu penawaran yang murah, termasuk bila telah diklarifikasi maka dapat ditunjuk sebagai calon pemenang dan diproses menjadi kontrak.
Selanjutnya bagaimana mengendalikan
kontrak nantinya, itu hal yang menjadi penting. Sekali lagi pengendalian
kontrak sejak berkontrak dan dari waktu ke waktu adalah sangat penting.
Kontrak dari penawaran penyedia yang murah belum tentu jelek ketika kontrak
dikendalikan dari waktu ke waktu. Kontrak mahal belum tentu bagus ketika
kontrak tidak dikendalikan dengan baik. Kunci tercapai hasil pengadaan adalah
pengendalian kontrak oleh PPK berserta tim nya.
Hikmah terbesar dengan adanya lelang cepat
adalah para pihak, atau oknum misal dari Kepala Daerah, DPRD, Kepala Dinas,
atau siapapun saja menjadi tidak bisa lagi mengintervensi proses lelang,
misalnya contoh tolong ya menangkan PT ABC, pt tersebut milik anak saya.
Dalam lelang cepat, tidak ada evaluasi lagi, asal menawar murah maka akan
terpilih.
Karena yang menawar termurah yang berpeluang terpilih, maka akan ada dampak sosial yaitu kemungkinan penyedia yang terpilih sangat mungkin dari luar daerahnya ULP yang melakukan lelang cepat. Perlu bagi penyedia setempat untuk diberi sosialisasi mengenai lelang cepat ini dan penyedia diajak masuk dalam aplikasi SIKAP. Ketika penyedia masuk dalam SIKAP, sangat mungkin penyedia akan diundang di banyak pelelangan cepat, untuk pengadaan seluruh Indonesia.
Karena yang menawar termurah yang berpeluang terpilih, maka akan ada dampak sosial yaitu kemungkinan penyedia yang terpilih sangat mungkin dari luar daerahnya ULP yang melakukan lelang cepat. Perlu bagi penyedia setempat untuk diberi sosialisasi mengenai lelang cepat ini dan penyedia diajak masuk dalam aplikasi SIKAP. Ketika penyedia masuk dalam SIKAP, sangat mungkin penyedia akan diundang di banyak pelelangan cepat, untuk pengadaan seluruh Indonesia.
Mari kita dorong adanya lelang cepat.
Dengan lelang cepat maka tuntutan berikutnya bagaimana me-manage mengenai
database penyedia. Database penyedia yang dikelola baik akan
menjadi insentif bagi penyedia yang berkinerja baik.
Proses pengadaan dari waktu ke waktu
memerlukan perubahan dan inovasi, masih banyak inovasi yang perlu kita sediakan
atau untuk diimplementasikan untuk pengadaan yang lebih baik.
Penulis :
Mudjisantosa LKPP
DASAR HUKUM
1. PEPRES 4 TAHUN 2015
mengenai perubahan ke 4 dari Perpres 54 tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang
dan Jasa
Pasal 109A
2. Perka LKPP No. 1 tahun
2015 mengenai E-Tendering
.
Silakan baca :
1 Comments
Assalamualaikum Pak.. mohon penccerahannya
ReplyDeletebagaimana kita dapat mengetahui siapa saja penyedia yang sudah terdaftar dalam aplikasi SIKAP