header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONSULTAN PENGAWASAN / SUPERVISI

Pekerjaan jasa konsultan supervisi saat lelang jangka waktu 180 HK, setelah akan dilakukan kontrak jangka waktu diperpendek menjadi 135 HK. karena fisik menjadi 135 HK. Bagaimana dengan kontraknya pak? apakah nilai penawaran dikurangi?

Terima kasih 🙏🏻

Nilai kontrak agar menjadi berkurang atau pelaksanaan kontrak akan berkurang.

Intinya kontrak supervisi atau pengawasan memakai kontrak harga satuan...bisa tambah kurang pekerjaan..

Klo jasa konsultansi.... dasarnya Man Month jadi disesuaikan dgn waktu pelaksanaan fisik 135 HK.

Dlm permen 31juga disebutkan Konsultan peknya berbasis output based (keluaran) kontraknya HARUS lumpsum

Konsultan peknya berbasis input based (a.l. spt pendampingan/pengawasan) kontraknya HARUS harga satuan

Post a Comment

1 Comments

  1. Maaf pak, melanjutkan permasalahan di atas.. apakah kepada konsultan supervisi boleh meminta pengajuan penambahn personil? Tanpa adanya penambahan biaya (kontrak), Mengingat waktu pelaksanaan yg singkat tentunya pekerjaan menjadi semakin padat (diprediksi pekerjaan lembur). Bila berkenan saya mau minta nomor WA bapak... trrima kasih

    ReplyDelete