header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

4. Membuat rancangan kontrak ( memilih kontrak lumpsum atau kontrak harga satuan )

Yang paling populer kita dengar adalah kontrak lump sum atau kontrak harga satuan.

Bagaimana memilih jenis kontrak ini di rancangan kontrak.
Kalau pekerjaannya sederhana, pekerjaan sudah pasti, volume pasti dan tidak akan ada lagi perubahan maka gunakan kontrak lumpsum.

Tetapi kalau kemungkinan masih akan ada perubahan, atau kemungkinan penyedia masih ada faktor tidak bisa memenuhi maka lebih baik gunakan kontrak harga satuan.

Pemilihan jenis lumpsum atau harga satuan akan mempengaruhi penyedia dalam membuat dokumen penawaran. Mempengaruhi dalam evaluasi, seperti koreksi aritmatik dan harga satuan timpang. Mempengaruhi pelaksanaan kontrak, addendum kontrak, pembayaran dan  mempengaruhi dalam audit.

Kontrak harga satuan, yang diikat atau yang disepakati adalah harga satuan. Volume dalam kontrak harga satuan, pelaksanaan kontrak bisa bertambah atau berkurang.
Kontrak lump sum yang diikat adalah harga totalnya dan tidak ada pekerjaan tambah kurang.
Bila jenis kontrak lump sum maka penyedia, cukup menawar dengan nilai total saja, tanpa perlu ada rincian-rincian harga
Karena yang disampaikan dalam kontrak lump sum hanya total harganya saja maka koreksi aritmatik hanya untuk mengkoreksi volumenya saja dan total penawaran tetap. Tidak ada harga satuan timpang. Ketika pelaksanaan kontrak tidak ada tambah kurang pekerjaan. Ketika audit tidak perlu melihat bukti-bukti transaksi. Ketika audit yang dilihat adalah adanya bukti prestasi sub-sub out put dan atau prestadi total output.
Seringkali perencanaan kita kurang matang atau seringkali lingkungan bisnis dsb tidak dalam kondisi cateris paribus atau kondisi yang stabil maka penggunaan kontrak lumpsum perlu dipertimbangkan.

Untuk beberapa skema kontrak, agak kebalikannya, seperti kontrak design and build malah justru menggunakan jenis kontrak lumpsum, yaitu penyedia diberi kelonggaran untuk berkreasi asal outputnya disepakati.

Post a Comment

1 Comments

  1. Kontrak lumsump dokumen penawaran bisa diminta melampirkan daftar kuantitas dan harga. Bila melampirkan maka dilakukan koreksi aritmatik terhadap kesesuain volume penawaran dengan volume dalam dokumen pengadaan.

    ReplyDelete