header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LSM meminta data terkait paket pengadaan

LSM  meminta data terkait paket pengadaan, dokumen yang diminta itu mulai dr dokumen lelang, hps, kak, spk, bahkan sampai bast dan bap serta spm pembayaran untuk paket itu.

Sebenarnya adakah rujukan aturan mengenai kerahasiaan dokumen negara pak?
Takutnya kalo dokumen itu ditujukan pada pihak semacam lsm bs disalah gunakan.

*Asumsi saya, pekerjaan konstruksi ya pak....*
Beberapa regulasi yang ada pada pengadaan barang/jasa yang diterbitkan LKPP (dalam perpres dan perka 14/2012 adalah sbb:

1. Pasal 66 Presres 54/2010, disebutkan total HPS tidak bersifat terbuka dan *tidak rahasia*. Namun dalam penjelasan rincian harga satuan dalam perhitungan HPS, *bersifat rahasia*

2. Dalam perka 14/2010, BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. BAHP disampaikan kepada PPK dilampiri Dokumen Penawaran  serta Seluruh Berita Acara Evaluasi. Jadi dokumen tersebut merupakan kelengkapan/bagian dari BAHP.

3. Tiap instansi, telah banyak yang membuat aturan mengenai pemberian dokumen (silakan dicari aturan internal di tempat Saudara ).

*Apakah dengan demikian seluruh dokumen terbut menjadi bersifat terbuka?*

Kita perlu mengacu kepada aturan informasi-informasi yang dapat dipublikasikan *(UU Keterbukaan Informasi Publik)*.

merujuk ketentuan terakhir, setahu saya ada beberapa klasifikasi informasi publik yang bersifat terbuka dan *bersifat dikecualikan*

Dokumen yang bersifat dikecualikan secara terbatas, salah satu kriterianya adalah *menggangu kepentingan perlindungan hak atas HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat*

Disamping itu, setiap K/L kalau tidak salah sudah membentuk badan atau pusat informasi yang mengurusi hal tersebut dalam memberikan informasi.

Dalam pekerjaan konstruksi, dimana di dalam dokumen penawaran dari suatu penyedia dimana didalamnya terdapat;
- metode pelaksanaan (konstruksi titik beratnya di Metode pelaksanaan)
- analisa harga satuan
sehingga dengan komponen hal tersebut diatas yang bisa saja membedakan penawaran dari satu penyedia berbeda dengan penawaran penyedia lain (kecuali lelang cepat yang tidak memerlukan evaluasi adm, teknis, dan harga).

Menurut saya, hal inilah yang merupakan informasi yang dikecualikan secara terbatas kepada para pihak yang meminta seperti LSM.

Berdasarkan pertimbangan diatas, menurut saya Pokja dapat memilah informasi yang dpat diberikan kepada LSM seperti BAHP dan BA evaluasi saja. sedangkan dok penawaran dari penyedia *tidak dapat diberikan*. selanjutnya berkoordinasi dengan badan yg memiliki tugas memberikan informasi yang telah dibentuk K/L.

Bila LSM kurang puas, silahkan melakukan pemgaduan ke inspektorat.

Tulisan ini hasil diskusi dengan Mandar Trisno H

Post a Comment

2 Comments

  1. PERSYARATAN LELANG YANG DISKRIMINATIF
    Bagaimana caranya jika pejabat pengadaan membuat persyaratan yang tidak bisa di ikuti oleh semua perusahaan sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa ikut lelang, sebagai contoh Paket Pengadaan Alat Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Aceh Nilai HPS 400 juta Pokja mempersyaratkan Dukungan Distributor yang wajib melampirkan Sertifikat ISO,HAKI dan Neraca Perusahaan yang diaudit akuntan publik.
    Persyaratan yang kami sebutkan diatas tidak bisa dipenuhi oleh semua peserta lelang sehingga lelang tersebut hanya di ikuti oleh beberapa perusahaan saja. Sebagai tambahan Alat olah raga yang dilelang tesersebut adalah barang2 yang tersedia di toko2 olah raga bukan barang khusus seperti bola voly,bola kaki,bola basket,net voly,matras dll. Ketika kami mengirim surat menanyakan tentang persyaratan diskriminatif tersebut ke Pokja/ULP dan PA/KPA ybs tidak mendapat respon malah tender tetap dilanjutkan.

    Mohon pencerahan pak !
    Terima kasih
    Nasruddin Bahar
    Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA)

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum...wr,wb.
    Pokja Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Aceh mensyaratkan Sertifikat ISO,HAKI,Surat dari Pengadilan yang menyatakan tdk terkait pidana atau perdata,Neraca Perusahaan dan laporan keuangan yang sudah diaudit Akuntan Publik.Pertanyaan kami apakah persyaratan tersebut digolongkan persyaratan yang diskriminatif ?

    Mohon jawaban pak
    Terima Kasih
    Wassalam

    ReplyDelete