header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

5. Membuat rancangan kontrak mengenai pemberian uang muka

Rancangan kontrak
Pemberian uang muka...
Pemberian uang muka bukanlah suatu keharusan,  apalagi di pekerjaan konstruksi ada surat dukungan keuangan dari bank.
Ada suatu alasan bahwa tidak perlu adanya pemberian uang muka dalam rangka mendapatkan penyedia yang serius.
Pengadaan barang dapat dipertimbangkan adanya pemberian uang muka.
Untuk pengadaan usaha kecil dapat dipertimbangkan adanya pemberian uang muka.
Keuntungan yang tipis pada hps juga bisa menjadi pertimbangan pemberian uang muka.
Besaran nilai pemberian uang muka dapat dipersamakan misal di pekerjaan konstruksi untuk biaya mobilisasi mendatangkan alat, tenaga kerja, dan uang muka mendatangkan material.
Besaran uang muka berdasar peraturan untuk  usaha kecil bisa diberikan s.d 30% dan untuk usaha non kecil s.d 20%.
Besaran pemberian uang muka tidak harus 30% atau 20% atau 10%.
Disesuaikan dgn perkiraan praktek bisnis atau kebutuhan mobilisasi. Sehingga bisa cukup 10 % saja atau  kurang atau bahkan tidak perlu adanya uang muka.
Pemberian uang muka bukan sekedar adanya pemberian tetapi dikaitkan kebutuhan dana di awal pekerjaan.
Pemberian Uang muka atau tidak diberi harus sudah ditulis di rancangan kontrak.
Perlu jadi perhatian kita bahwa penulisan pemberian uang muka, bukan setelah kontrak di tandatangani tetapi sebelum dilakukan pelelangan, ketika menetapakan draft kontrak, ketika membuat rancangan kontrak.

Post a Comment

0 Comments