Rancangan kontrak
Pemberian uang muka...
Pemberian uang muka bukanlah suatu keharusan, apalagi di pekerjaan konstruksi ada surat dukungan keuangan dari bank.
Ada suatu alasan bahwa tidak perlu adanya pemberian uang muka dalam rangka mendapatkan penyedia yang serius.
Pengadaan barang dapat dipertimbangkan adanya pemberian uang muka.
Untuk pengadaan usaha kecil dapat dipertimbangkan adanya pemberian uang muka.
Keuntungan yang tipis pada hps juga bisa menjadi pertimbangan pemberian uang muka.
Besaran nilai pemberian uang muka dapat dipersamakan misal di pekerjaan konstruksi untuk biaya mobilisasi mendatangkan alat, tenaga kerja, dan uang muka mendatangkan material.
Besaran uang muka berdasar peraturan untuk usaha kecil bisa diberikan s.d 30% dan untuk usaha non kecil s.d 20%.
Besaran pemberian uang muka tidak harus 30% atau 20% atau 10%.
Disesuaikan dgn perkiraan praktek bisnis atau kebutuhan mobilisasi. Sehingga bisa cukup 10 % saja atau kurang atau bahkan tidak perlu adanya uang muka.
Pemberian uang muka bukan sekedar adanya pemberian tetapi dikaitkan kebutuhan dana di awal pekerjaan.
Pemberian Uang muka atau tidak diberi harus sudah ditulis di rancangan kontrak.
Perlu jadi perhatian kita bahwa penulisan pemberian uang muka, bukan setelah kontrak di tandatangani tetapi sebelum dilakukan pelelangan, ketika menetapakan draft kontrak, ketika membuat rancangan kontrak.
0 Comments