Waktu pelaksanaan
kontrak, adalah salah satu hal yang harus disampaikan di dokumen di dokumen
pengadaan.
Penyedia yang
menawar nantinya, adalah yang menyanggupi melaksanakan kontrak dengan waktu tersebut.
Jika nanti dalam
pelaksanaan kontrak, penyedia tidak dapat menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ada maka akan diputus kontraknya atau kalau dilanjutkan pekerjaannya akan dikenakan
denda.
PPK dalam
menyusun waktu pelaksanaan pekerjaan ( kontrak ) di kerangka
acuan kerja atau di rancangan kontrak, bisa berdasarkan perhitungan yang dibuat
sendiri atau pihak yang kompeten seperti
konsultan.
Membuat waktu pelaksanaan kontrak ada teori dan aplikasinya, dalam pembahasan disini akan disederhanakan saja.
Membuat waktu pelaksanaan kontrak ada teori dan aplikasinya, dalam pembahasan disini akan disederhanakan saja.
Waktu pelaksanaan
kontrak berupa sekian hari, agar diperhatikan, apakah jadwal yang ketat atau
longgar.
Bila waktu
pelaksanaannya ketat, misal 100 hari kalender, agar memperhatikan hal-hal yang
mungkin terjadi seperti perubahan jalur lalu lintas yang akan mempengaruhi
pengiriman barang, kemungkinan banyaknya hujan, atau adanya suatu acara tradisi masyarakat dsb. Jadi agar ditambah untuk waktu mengakomodir hal-hal tersebut. Sehingga 100
hari kalender disesuaikan menjadi misal 108 hari kalender.
Dengan demikian perlu direview
waktu pelaksanaan kontrak yang ditawarkan oleh
konsultan perencana.
Berikutnya untuk
akhir waktu kontrak yang jatuh pada posisi akhir Desember, perlu dihindari jika
ini akan menyulitkan dalam proses administrasi pencairan keuangan. Diusahakan
kontrak misal bisa berakhir selesai 10 Desember misalnya.
Selanjutya dapat juga, mengenai waktu yang dibuat oleh kita atau oleh konsultan perencana, dapat direview kembali, mungkin waktu pelaksanaan itu terlalu panjang. Misal ada waktu yang ditentukan 100 hari kalender. Ternyata ada beberapa item pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa menungu pekerjaan yang lain selesai atau beberapa item pekerjaan dapat dilakukan bersamaan, sehingga 100 hari dapat dikurangi menjadi 72 hari, dan ditambah toleransi 9 hari dengan demikian menjadi 81 hari saja.
Selanjutya dapat juga, mengenai waktu yang dibuat oleh kita atau oleh konsultan perencana, dapat direview kembali, mungkin waktu pelaksanaan itu terlalu panjang. Misal ada waktu yang ditentukan 100 hari kalender. Ternyata ada beberapa item pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa menungu pekerjaan yang lain selesai atau beberapa item pekerjaan dapat dilakukan bersamaan, sehingga 100 hari dapat dikurangi menjadi 72 hari, dan ditambah toleransi 9 hari dengan demikian menjadi 81 hari saja.
1 Comments
bagaimana perlakuannya untuk pengadaan sewa kendaraan baru roda 4 lewat e-katalogue yang rencana selama 12 bln, dimana anggarannya berasal dari dana hibah langsung APBD ke APBN yang pencairannya oleh Pemda dalam 2 tahap tahun anggaran (misalnya khusus anggaran sewa kendaraan tahap 1 TA 2017 tertata kurang dari 200 jt utk 4 bln sampai dengan desember, untuk tahap 2 TA 2018 senilai lebih dari 200jt untuk bln januari sampai selesai);
ReplyDeletesementara itu diperhadapkan dengan dengan pilihan kontrak tahun jamak yang membutuhkan persetujuan menkeu, dan keharusan untuk menginput RUP pada aplikasi SiRUP (sebelum melakukan pembelian lewat e-katalog) yang terbatas per 1 tahun anggaran;
juga jika melakukan 2X kontrak thn 2017 dan 2018 terkendala pada kebijakan penyedia yang mengsyaratkan sewa kendaraan baru minimal 12 bulan.
mohon penjelasannya bagaimana metode pengadaan yang harus dilakukan.