header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

6. Menyusun waktu pelaksanaan kontrak ( rancangan kontrak )

Waktu pelaksanaan kontrak, adalah salah satu hal yang harus disampaikan di dokumen di dokumen pengadaan.
Penyedia yang menawar nantinya, adalah yang menyanggupi melaksanakan kontrak dengan waktu tersebut.
Jika nanti dalam pelaksanaan kontrak, penyedia tidak dapat menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ada maka akan diputus kontraknya atau kalau dilanjutkan pekerjaannya akan dikenakan denda.
PPK dalam menyusun waktu pelaksanaan pekerjaan ( kontrak ) di  kerangka acuan kerja atau di rancangan kontrak, bisa berdasarkan perhitungan yang dibuat sendiri atau pihak yang kompeten seperti  konsultan.

Membuat waktu pelaksanaan kontrak ada teori dan aplikasinya, dalam pembahasan disini akan disederhanakan saja.
Waktu pelaksanaan kontrak berupa sekian hari, agar diperhatikan, apakah jadwal yang ketat atau longgar.
Bila waktu pelaksanaannya ketat, misal 100 hari kalender, agar memperhatikan hal-hal yang mungkin terjadi seperti perubahan jalur lalu lintas yang akan mempengaruhi pengiriman barang, kemungkinan banyaknya hujan, atau adanya suatu acara tradisi masyarakat dsb. Jadi agar ditambah untuk waktu mengakomodir hal-hal tersebut. Sehingga 100 hari kalender disesuaikan menjadi  misal 108 hari kalender.
Dengan demikian perlu direview waktu pelaksanaan kontrak yang ditawarkan oleh  konsultan perencana.

Berikutnya untuk akhir waktu kontrak yang jatuh pada posisi akhir Desember, perlu dihindari jika ini akan menyulitkan dalam proses administrasi pencairan keuangan. Diusahakan kontrak misal bisa berakhir selesai 10 Desember misalnya.

Selanjutya dapat juga, mengenai waktu yang dibuat oleh kita atau oleh konsultan perencana, dapat direview kembali, mungkin waktu pelaksanaan itu terlalu panjang. Misal ada waktu yang ditentukan 100 hari kalender. Ternyata ada beberapa item pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa menungu pekerjaan yang lain selesai atau beberapa item pekerjaan dapat dilakukan bersamaan, sehingga 100 hari dapat dikurangi menjadi 72 hari, dan ditambah toleransi 9 hari dengan demikian menjadi 81 hari saja.

Post a Comment

1 Comments

  1. bagaimana perlakuannya untuk pengadaan sewa kendaraan baru roda 4 lewat e-katalogue yang rencana selama 12 bln, dimana anggarannya berasal dari dana hibah langsung APBD ke APBN yang pencairannya oleh Pemda dalam 2 tahap tahun anggaran (misalnya khusus anggaran sewa kendaraan tahap 1 TA 2017 tertata kurang dari 200 jt utk 4 bln sampai dengan desember, untuk tahap 2 TA 2018 senilai lebih dari 200jt untuk bln januari sampai selesai);
    sementara itu diperhadapkan dengan dengan pilihan kontrak tahun jamak yang membutuhkan persetujuan menkeu, dan keharusan untuk menginput RUP pada aplikasi SiRUP (sebelum melakukan pembelian lewat e-katalog) yang terbatas per 1 tahun anggaran;
    juga jika melakukan 2X kontrak thn 2017 dan 2018 terkendala pada kebijakan penyedia yang mengsyaratkan sewa kendaraan baru minimal 12 bulan.
    mohon penjelasannya bagaimana metode pengadaan yang harus dilakukan.

    ReplyDelete