Bolehkan perusahaan yang dinyatakan dalam daftar hitam memberi dukungan peralatan kepada penyedia yang mengikuti pelelangan ?
Yang di daftar hitam adalah perusahaannya bukan alatnya dan di Perka LKPP No. 18 tahun 2014 juga tidak disebut larangan ini.
Silakan baca juga
1. http://www.mudjisantosa.net/2016/09/sedang-berkontrak-dikenakan-daftar-hitam.html
2 Comments
PERTAMA SAYA INGIN MENYAPA SEMUA PENGUNJUNG SITUS INI DENGAN KATA ASSALAMU ALAIKUM WR WB, SALAM KEPADA SEMUA SAUDARA2,MAAF SEBELUMNYA MAKSUD DAN TUJUAN SAYA HANYA INGIN BERCERITA SEDIKIT TENTANG PENGALAMAN SAYA BERSAMA KELUARGA BESAR SAYA,INI BUKAN REKAYASA ATAU PUN CERITA KARNA INI BENER BENER TERBUKTI SAMA SAYA.
ReplyDeletePerkenalkan saya MBAK FITRI SULISTIAWATI saya sangat berterimah kasih banyak kepada AKI atas bantuanya angka ghoib yang aki berikan kepada yaitu (9135) benar-benar tembus 100%, mohon maaf AKI ini pengalaman saya…waktu itu saya pernah minta bantuan pada seseorang yang mengaku pintar meramal angka jitu…dan saya harus belajar untuk mendapatkan angkanya sampai saya hutang sana sini tapi apa yang terjadi angka yang saya terimah ngak ada yang keluar mampus dalam hati kecil saya….dimana saya harus bayar hutan yang terlanjur menumpuk ,hingga akhirnya saya di kasih info kepada teman saya untuk menjadi member AKI MUPENG,dan ternyata angka ritual ghoib yang AKI kirim kepada saya ternyata jitu..akhirnya terbayar hutang saya ini dan akhirnya saya Membeli 1 unit rumah di Karawang, Tanah Kavling, dan franchise minimarket .hanya sekedar pengalaman saya…bagi anda yang mau mencoba angka ghoib dari AKI MUPENG silahkan hub/sms di nomor (''0852-9445-0976''),atau KLIK DISINI ngak usah ragu-ragu…karna saya sudah merasakanya..terimah kasih AKI MUPENG.
Bolehkah dukungan peralatan dan dukungan AMP diberikan atas nama perusahaan yang dalam daftar hitam kepada perusahaan yang mengikuti lelang
ReplyDelete