Pada suatu lelang cepat
suatu paket pekerjaan, ppk membutuhkan personil dan peralatan tertentu sebagai persyaratan kualifikasi penyedia...menurut pokja, pekerjaan ini dapat dilakukan pemilihannya melalui lelang cepat...pada saat membuat setting kriteria, pokja tidak dapat mengisikan kriteria personil dan peralatan...bagaimana langkah yg harus dilakukan pokja
Trims atas jawabannya pak...
Ya diisi saja sebagai syarat teknis.
Peralatan dan personilnya diletakkan pada spesifikasi atau syarat teknis , bukan setting kriteria
Dalam lelang cepat.. Pokja ulp ...masih bisa upload dokumen ?
Bisa seperti RAB, Spek teknis diupload.
Dalam lelang cepat..
Masih perlu
1. memberi syarat teknis atau spesifikasi untuk mendapatkan penyedia yang kompeten.
2. Melakukan klarifikasi kualifikasi dan syarat teknis/spesifikasi terhadap penyedia termurah.
Syarat teknis / spesifikasi adalah syarat minimal yg diperlukan untuk pengadaan tersebut, merupakan syarat minimal / standar dan banyak penyedia yg diperkirakan bisa memenuhi.
Syarat teknis / spesifikasi ditaruh di dalam dokumen pemilihan yang diupload oleh pokja ulp.
Contoh.
Untuk jasa EO , pernah minimal melakukan berapa kali suatu event
Atau untuk konstruksi memiliki tenaga ahli kualifikasi zzz.
KLARIFIKASI Penyedia
Penyedia bila sudah diklarifikasi dalam paket yang lain atau oleh ULP yang lain dalam waktu yang belum lama, sebenarnya menjadi tidak perlu dilakukan klarifikasi lagi. Yang menjadi pertanyaan, apakah kebutuhan kualifikasinya sama atau tidak. Selanjutnya termasuk kebutuhan teknisnya sama atau tidak.
Suatu saat nanti ketika track record penyedia tersaji dengan baik di aplikasi SIKAP maka kegiatan klarifikasi bisa dikurangi atau bahkan tidak perlu.
Namun untuk saat ini masih diperlukan klarifikasi terhadap penyedia. Apalagi bila penyedia dari luar daerah yang melelangkan.
Klarifikasi terhadap
1. Syarat kualifikasi
2. Syarat teknis
3. Keuntungan masih dapat
4. Adanya alat dan tenaga
5. Mobilisasi alat dan tenag
6. Manajer atau petugas di lapangan
7. Dsb yg diperlukan
Penyedia yang terpilih, tidak diperbolehkan mengundurkan diri. Pengunduran diri akan dikenakan sanksi daftar hitam.
Lelang cepat, dilakukan bukan karena alasan supaya cepat tetapi karena teknisnya tidak perlu dipersaingkan atau tidak perlu dinilai, karena tidak perlu dinilai atau dipersaingkan teknisnya maka penyedia cukup menawar harga saja. Dengan menawar harga saja, dengan demikian bisa cepat prosesnya, asalkan sudah siap terlebih dulu seperti HPS, spek, HPS, TOR dan draft kontrak
I want to share this video with you.
https://m.youtube.com/watch?v=mC7HBRHdnyU.
Shared from MyTube( http://www.voga360.com/h5/mytube/mytube.html )
I want to share this video with you.
https://m.youtube.com/watch?v=CFvP5x4QGUM.
Shared from MyTube( http://www.voga360.com/h5/mytube/mytube.html )
Silakan baca juga :
1. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/sekilas-lelang-cepat.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/lelang-cepat-sebagai-inovasi-pengadaan_30.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/para-penyedia-bisa-ikut-lelang-cepat.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2017/05/lelang-cepat.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2017/06/belum-terdaftar-dalam-sikap-bisakah.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2015/12/lelang-cepat.html
Dalam lelang cepat..
Masih perlu
1. memberi syarat teknis atau spesifikasi untuk mendapatkan penyedia yang kompeten.
2. Melakukan klarifikasi kualifikasi dan syarat teknis/spesifikasi terhadap penyedia termurah.
Syarat teknis / spesifikasi adalah syarat minimal yg diperlukan untuk pengadaan tersebut, merupakan syarat minimal / standar dan banyak penyedia yg diperkirakan bisa memenuhi.
Syarat teknis / spesifikasi ditaruh di dalam dokumen pemilihan yang diupload oleh pokja ulp.
Contoh.
Untuk jasa EO , pernah minimal melakukan berapa kali suatu event
Atau untuk konstruksi memiliki tenaga ahli kualifikasi zzz.
KLARIFIKASI Penyedia
Penyedia bila sudah diklarifikasi dalam paket yang lain atau oleh ULP yang lain dalam waktu yang belum lama, sebenarnya menjadi tidak perlu dilakukan klarifikasi lagi. Yang menjadi pertanyaan, apakah kebutuhan kualifikasinya sama atau tidak. Selanjutnya termasuk kebutuhan teknisnya sama atau tidak.
Suatu saat nanti ketika track record penyedia tersaji dengan baik di aplikasi SIKAP maka kegiatan klarifikasi bisa dikurangi atau bahkan tidak perlu.
Namun untuk saat ini masih diperlukan klarifikasi terhadap penyedia. Apalagi bila penyedia dari luar daerah yang melelangkan.
Klarifikasi terhadap
1. Syarat kualifikasi
2. Syarat teknis
3. Keuntungan masih dapat
4. Adanya alat dan tenaga
5. Mobilisasi alat dan tenag
6. Manajer atau petugas di lapangan
7. Dsb yg diperlukan
Penyedia yang terpilih, tidak diperbolehkan mengundurkan diri. Pengunduran diri akan dikenakan sanksi daftar hitam.
Lelang cepat, dilakukan bukan karena alasan supaya cepat tetapi karena teknisnya tidak perlu dipersaingkan atau tidak perlu dinilai, karena tidak perlu dinilai atau dipersaingkan teknisnya maka penyedia cukup menawar harga saja. Dengan menawar harga saja, dengan demikian bisa cepat prosesnya, asalkan sudah siap terlebih dulu seperti HPS, spek, HPS, TOR dan draft kontrak
I want to share this video with you.
https://m.youtube.com/watch?v=mC7HBRHdnyU.
Shared from MyTube( http://www.voga360.com/h5/mytube/mytube.html )
I want to share this video with you.
https://m.youtube.com/watch?v=CFvP5x4QGUM.
Shared from MyTube( http://www.voga360.com/h5/mytube/mytube.html )
Silakan baca juga :
1. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/sekilas-lelang-cepat.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/lelang-cepat-sebagai-inovasi-pengadaan_30.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2017/07/para-penyedia-bisa-ikut-lelang-cepat.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2017/05/lelang-cepat.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2017/06/belum-terdaftar-dalam-sikap-bisakah.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2015/12/lelang-cepat.html
1 Comments
Saya suka blog ini tetapi terkadang saya bingung untuk memahami apa maksud dari beberapa kalimat karna penempatan kata-katanya atau strukturnya rasanya kurang tepat.. thank you!!
ReplyDelete