Di dalam kontrak ada pekerjaan dengan item baru... bagai mana prosedurnya
Respon :
Item baru
1. Sepanjang ini kontraknya jenis kontrak harga satuan
2. Item ini berkaitan dengan ruang lingkup kontrak
3. Item ini harganya di negosiasi ( harga pasar yang wajar )
4. Secara total kontrak tdk melebihi 10 persen ( Secara total kontrak tidak melebihi 10 % artinya untuk pekerjaan menambah atau mengurang jumlahnya tidak melebihi 10 % , seperti Kontrak 1 milyar... tidak melebihi... rp 1.1 milyar
5. Dapat dibentuk panitia peneliti kontrak
Silakan baca :
1. http://www.mudjisantosa.net/2012/09/perubahan-kontrak.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/cco-amandement-dan-adendum.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/08/perubahan-kontrak.html
15 Comments
terimakasih untuk infonya
ReplyDeleteGood artikel
ReplyDeletegood arikel
ReplyDeletesemoga berkah dan selalu bermanfaat.
ReplyDeletesemoga berkah
ReplyDeletesemoga berkah dan selalu bermanfaat.
ReplyDeleteterima kasih informasinya semoga selalu bermanfaat .
ReplyDeleteSemoga berkah dan selalu bermanfaat
ReplyDeleteterima kasih informasinya , semoga selalu bermanfaat.
ReplyDeletesemoga berkah dan selalu bermanfaat
ReplyDeletethanks for sharing , silahkan kunjungi Kantor jasa penerjemah bahasa polandia
ReplyDeleteThanks for sharing
ReplyDeletenice your post.
ReplyDeleteGood post
ReplyDeletevery interesting and good information
ReplyDeletehttp://serviceponsel.com