header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan kontrak ( adanya item baru )

Di dalam kontrak ada pekerjaan dengan item baru... bagai mana prosedurnya
Respon :
Item baru
1. Sepanjang ini kontraknya jenis kontrak harga satuan
2. Item ini berkaitan dengan ruang lingkup kontrak
3. Item ini harganya di negosiasi ( harga pasar yang wajar )
4. Secara total kontrak tdk melebihi 10 persen ( Secara total kontrak tidak melebihi 10 %  artinya untuk pekerjaan menambah atau mengurang jumlahnya tidak melebihi 10 % , seperti Kontrak 1 milyar... tidak melebihi... rp 1.1 milyar
5. Dapat dibentuk panitia peneliti kontrak

Silakan baca :
1. http://www.mudjisantosa.net/2012/09/perubahan-kontrak.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/cco-amandement-dan-adendum.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/08/perubahan-kontrak.html


Post a Comment

15 Comments

  1. terima kasih informasinya semoga selalu bermanfaat .

    ReplyDelete
  2. Semoga berkah dan selalu bermanfaat

    ReplyDelete
  3. terima kasih informasinya , semoga selalu bermanfaat.

    ReplyDelete
  4. very interesting and good information

    http://serviceponsel.com

    ReplyDelete