PERMEN PU PR
NO 31 TAHUN 2015
Evaluasi
Teknis:
a. evaluasi teknis
dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang
dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
ini;
c. evaluasi teknis
dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
1) Pokja ULP menilai
persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan
persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP dan khusus personil inti
serta peralatan utama minimal tercantum dalam LDK;
2) penilaian persyaratan
teknis, minimal dilakukan terhadap:
a) metode pelaksanaan
pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/ urutan
pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari
masing- masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang
ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan
dalam penyelesaian pekerjaan.
Penilaian metode pelaksanaan tidak
mengevaluasi job-mix/rincian/campuran / komposisi material dari jenis
pekerjaan; Jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang
ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama ditetapkan dalam LDP.
Pekerjaan penunjang/ sementara
dimaksud, misalnya:
(1) Pembuatan saluran pengelak
(diversion channel);
(2) Pengeringan tempat pekerjaan (dewatering
/ unwatering)skala besar;
(3) Pembuatan konstruksi pengaman
(protection construction);
(4) Pengaturan lalu lintas (traffic
management) pekerjaan skala besar; atau
(5) Jalan pengalihan/ jembatan
sementara.
b) jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai
dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO)) sebagaimana tercantum
dalam LDP.
c) Peralatan utama
minimal: jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah yang disediakan untuk
pelaksanaan pekerjaan menggunakan data peralatan yang tercantum pada isian
kualifikasi.
d) personil inti
[dipilih Tenaga ahli “Disyaratkan untuk pelelangan umum
dengan nilai paket > Rp 2.500.000.000 (usaha non kecil)” ]
[tenaga terampil “Disyaratkan untuk pemilihan langsung dengan nilai paket < Rp
2.500.000.000 (usaha kecil)”]:
tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan
yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan, yang ditempatkan secara penuh,menggunakan
data personil inti yang tercantum pada isian kualifikasi;
e) bagian pekerjaan
yang akan disubkontrakkan sebagai berikut:
(1) sebagian pekerjaan
utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis;
(2) penawaran di atas
Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama
kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil; dan/atau (3) penawaran di atas Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada
sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam
penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan
setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.
f) RK3K memenuhi
persyaratan yaitu adanya sasaran dan program K3 yang secara umum menggambarkan
penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3.
3) Pokja ULP dapat
meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/ alat tertentu sebagaimana tercantum
dalam LDP;
d. apabila dalam
evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP
melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan
penawaran;
e. peserta yang
dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
f. apabila dari 3
(tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi
persyaratan teknis, Pokja ULP dapat melakukan evaluasi penawaran terhadap
penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. apabila hanya ada 1
(satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap
dilanjutkan dengan evaluasi harga;
h. apabila tidak ada
peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
Apabila menggunakan sistem gugur
dengan ambang batas maka ketentuan
berikut harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan :
− Evaluasi yang
menggunakan sistem gugur dengan ambang batas, dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis
( perolehan nilai ) unsur dan sub unsur yang ditetapkan dalam LDP.
− Penawaran
dinyatakan lulus teknis apabila masing - masing unsur maupun nilai total
keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pengadaan/LDP.
Pemilihan metode pengadaan dilakukan
dengan mempertimbangkan, jenis, sifat,
kompleksitas pekerjaan, nilai barang/jasa serta jumlah penyedia barang/jasa
yang ada.
Untuk metode pengadaan dengan Metode
Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampul meliputi :
a. Evaluasi Sistem
Gugur dengan Pascakualifikasi. Digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang
umumnya pekerjaan tunggal, yaitu pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
sesuai tahapan kegiatan setelah perencanaan teknis diselesaikan terlebih
dahulu. Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ditentukan dalam dokumen
pengadaan sebagai berikut:
a) Metode pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan,
meliputi :
(1) tahapan/urutan penyelesaian pekerjaan
utama;
(2) metode kerja
setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak termasuk metode/proses produksi
barang jadi/pabrikan); dan
(3) metode kerja
setiap kegiatan pekerjaan penunjang/ sementara (apabila ada) yang terkait
dengan pekerjaan utama. catatan: pekerjaan utama dan pekerjaan
penunjang/sementara harus ditegaskan dalam Dokumen Pelelangan.
b) Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pertama/Provisional Hand Over (PHO) yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen
Pelelangan. Pokja ULP dilarang :
(1) mensyaratkan
network planning/CP, cash flow, atau diagram;
(2) mensyaratkan jadwal
kebutuhan material, peralatan, dan personil/tenaga kerja; dan
(3) mensyaratkan urutan
secara teknis jenis kegiatan yang dilaksanakan. kecuali persyaratan (1), (2),
dan/atau (3) tersebut telah disetujui oleh Pejabat Eselon I Satminkal terkait.
c) peralatan utama
minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan,
meliputi:
(1) jenis, kapasitas,
komposisi dan jumlah peralatan utama;
(2) peralatan yang
ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
(3) wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia)
untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah), dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus
yang ditetapkan dalam dokumen lelang atau yang dilaksanakan penyedia jasa
spesialis;
(4) jumlah alat dapat
berbeda sepanjang kapasitas sesuai dengan yang disyaratkan dan memenuhi
keteknisan operasional;
(5) 1 (satu) alat dapat
dipakai untuk lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan sepanjang kapasitas dan
produktifitas peralatan sesuai dengan yang disyaratkan dan memenuhi keteknisan
operasional;
d) Spesifikasi Teknis
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, meliputi:
(1) Apabila
menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknis tidak boleh lebih rendah dari
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan; dan
(2) Apabila tidak
menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknis dianggap mengikuti spesifikasi
teknis yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan.
(3) Dalam hal
pekerjaan konstruksi tunggal spesifikasi teknis tidak dapat menggugurkan
e) Personil Inti yang
akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi:
(1) Organisasi
Pelaksanaan:
(a) Manager
Pelaksanaan/Proyek,
(b) Manager Teknik,
(c) Manager
Keuangan/Administrasi,
(d) Pelaksana.
(2) Penilaian
personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil
pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga
terampil);
(3) Kompetensi
personil manajerial pada butir (1), meliputi:
(a) Jabatan;
(b) Pendidikan;
(c) Pengalaman; dan
(d) Profesi/keahlian.
f) Bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan meliputi:
(1) sebagian pekerjaan
utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis;
(2) penawaran di atas
Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama
kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil; dan/atau
(3) penawaran di atas Rp. 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa
dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang
dimaksud. dengan cara memilih perkerjaan yang disubkontraakan sesuai yang
tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP).
b. Evaluasi Sistem
Gugur dengan Prakualifikasi. Digunakan untuk kompleks, yaitu pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan
yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penetapan kriteria evaluasi
penawaran sama seperti pada sistem gugur pascakualifikasi.
c. Evaluasi Sistem
Gugur dengan Ambang Batas Metode satu sampul, sistem gugur dengan ambang batas,
pascakualifikasi/prakualifikasi. Penilaian dilakukan dengan memberikan nilai
angka (skor) terhadap unsur-unsur teknis yang dinilai berdasarkan kriteria dan
bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan penawaran dinyatakan
lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur
memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ambang batas harus terlebih dahulu
ditetapkan oleh Pejabat Eselon 1 Satminkal terkait. Dalam hal pemberian
bobot/nilai pada kriteria/substansi /uraian evaluasi teknis dengan sistem gugur
ambang batas belum ditetapkan oleh pejabat eselon 1 terkait di Lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka Pokja ULP menggunakan
evaluasi sistem gugur.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Kebutuhan terhadap tenaga ahli ber SKA digunakan untuk pekerjaan di atas rp. 2.5 milyar
2. Bila menggunakan sistem gugur dengan ambang batas, kriterianya ditetapkan eselon 1 ( kalau untuk pemda bagaimana? ).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Kebutuhan terhadap tenaga ahli ber SKA digunakan untuk pekerjaan di atas rp. 2.5 milyar
2. Bila menggunakan sistem gugur dengan ambang batas, kriterianya ditetapkan eselon 1 ( kalau untuk pemda bagaimana? ).
2 Comments
Sedihnya blog bagus di kotori spam
ReplyDeletekenapa malah komen togel, judi itu dosa loh
ReplyDelete