header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

EVALUASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI

PERMEN PU PR NO 31 TAHUN 2015
Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini; 
c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:

1) Pokja ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP dan khusus personil inti serta peralatan utama minimal tercantum dalam LDK; 
2) penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap:
a) metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/ urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi job-mix/rincian/campuran / komposisi material dari jenis pekerjaan; Jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama  ditetapkan dalam LDP.
Pekerjaan penunjang/ sementara dimaksud, misalnya:
(1) Pembuatan saluran pengelak (diversion channel);
(2) Pengeringan tempat pekerjaan (dewatering / unwatering)skala besar;
(3) Pembuatan konstruksi pengaman (protection construction);
(4) Pengaturan lalu lintas (traffic management) pekerjaan skala besar; atau
(5) Jalan pengalihan/ jembatan sementara.

b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO)) sebagaimana tercantum dalam LDP.

c) Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan menggunakan data peralatan yang tercantum pada isian kualifikasi.
d) personil inti
[dipilih Tenaga ahli “Disyaratkan untuk pelelangan umum dengan nilai paket > Rp 2.500.000.000 (usaha non kecil)” ]
[tenaga terampil “Disyaratkan untuk pemilihan langsung dengan nilai paket < Rp 2.500.000.000 (usaha kecil)”]:
 tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan,  yang ditempatkan secara penuh,menggunakan data personil inti yang tercantum pada isian kualifikasi;
e) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagai berikut:
(1) sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis;
(2) penawaran di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama  kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau (3) penawaran di atas                            Rp.
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.
                                                          
f) RK3K memenuhi persyaratan yaitu adanya sasaran dan program K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3.
3) Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/ alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP;
d. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
e. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
f. apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi persyaratan teknis, Pokja ULP dapat melakukan evaluasi penawaran terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;
h. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.


Apabila  menggunakan  sistem  gugur dengan  ambang batas  maka  ketentuan berikut harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan :
− Evaluasi yang menggunakan sistem gugur dengan ambang batas, dilakukan  dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis ( perolehan nilai ) unsur dan sub unsur yang ditetapkan dalam LDP. 

− Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing - masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan/LDP.



Pemilihan metode pengadaan dilakukan dengan mempertimbangkan,  jenis, sifat, kompleksitas pekerjaan, nilai barang/jasa serta jumlah penyedia barang/jasa yang ada.
Untuk metode pengadaan dengan Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Satu Sampul meliputi : 
a. Evaluasi Sistem Gugur dengan Pascakualifikasi. Digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang umumnya pekerjaan tunggal, yaitu pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sesuai tahapan kegiatan setelah perencanaan teknis diselesaikan terlebih dahulu. Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ditentukan dalam dokumen pengadaan sebagai berikut:
 a) Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, meliputi :
 (1) tahapan/urutan penyelesaian pekerjaan utama;
(2) metode kerja setiap kegiatan bagian pekerjaan utama (tidak termasuk metode/proses produksi barang jadi/pabrikan); dan
(3) metode kerja setiap kegiatan pekerjaan penunjang/ sementara (apabila ada) yang terkait dengan pekerjaan utama. catatan: pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara harus ditegaskan dalam Dokumen Pelelangan.
b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pertama/Provisional Hand Over (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan.  Pokja ULP dilarang :
(1) mensyaratkan network planning/CP, cash flow, atau diagram; 
(2) mensyaratkan jadwal kebutuhan material, peralatan, dan personil/tenaga kerja; dan
(3) mensyaratkan urutan secara teknis jenis kegiatan yang dilaksanakan. kecuali persyaratan (1), (2), dan/atau (3) tersebut telah disetujui oleh Pejabat Eselon I Satminkal terkait.

c) peralatan utama minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, meliputi:
(1) jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama;
(2) peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan;
 (3) wajib menggunakan peralatan utama  milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai diatas                       Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus yang ditetapkan dalam dokumen lelang atau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis;
(4) jumlah alat dapat berbeda sepanjang kapasitas sesuai dengan yang disyaratkan dan memenuhi keteknisan operasional;
(5) 1 (satu) alat dapat dipakai untuk lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan sepanjang kapasitas dan produktifitas peralatan sesuai dengan yang disyaratkan dan memenuhi keteknisan operasional;

d) Spesifikasi Teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, meliputi:
(1) Apabila menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknis tidak boleh lebih rendah dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan; dan
(2) Apabila tidak menyampaikan usulan perubahan spesifikasi teknis dianggap mengikuti spesifikasi teknis yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan.
(3) Dalam hal pekerjaan konstruksi tunggal spesifikasi teknis tidak dapat menggugurkan

e) Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi:
(1) Organisasi Pelaksanaan:
(a) Manager Pelaksanaan/Proyek,
(b) Manager Teknik,
(c) Manager Keuangan/Administrasi,
(d) Pelaksana.

(2) Penilaian personil manajerial (ahli/terampil) pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil);

(3) Kompetensi personil manajerial pada butir (1), meliputi:
(a) Jabatan;
(b) Pendidikan;
(c) Pengalaman; dan
(d) Profesi/keahlian.

f) Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan meliputi:
(1) sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis;
(2) penawaran di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama  kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau
 (3) penawaran di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud. dengan cara memilih perkerjaan yang disubkontraakan sesuai yang tercantum dalam lembar Data Pemilihan (LDP). 
b. Evaluasi Sistem Gugur dengan Prakualifikasi. Digunakan untuk kompleks, yaitu pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Penetapan kriteria evaluasi penawaran sama seperti pada sistem gugur pascakualifikasi. 

c. Evaluasi Sistem Gugur dengan Ambang Batas Metode satu sampul, sistem gugur dengan ambang batas, pascakualifikasi/prakualifikasi. Penilaian dilakukan dengan memberikan nilai angka (skor) terhadap unsur-unsur teknis yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Penetapan kriteria evaluasi sistem gugur ambang batas harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Pejabat Eselon 1 Satminkal terkait. Dalam hal pemberian bobot/nilai pada kriteria/substansi /uraian evaluasi teknis dengan sistem gugur ambang batas belum ditetapkan oleh pejabat eselon 1 terkait di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka Pokja ULP menggunakan evaluasi sistem gugur.  

Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Kebutuhan terhadap tenaga ahli ber SKA digunakan untuk pekerjaan di atas rp. 2.5 milyar
2. Bila menggunakan sistem gugur dengan ambang batas, kriterianya ditetapkan eselon 1 ( kalau untuk pemda bagaimana? ).

Post a Comment

2 Comments