KPA yang memutuskan !
TULISAN INI untuk penggunaan dana APBN ( Permenkeu 243 tahun 2015 ).
Cara dan isi surat dapat jadi pertimbangan melangkah bagi teman-teman yang mengelola dana apbd
Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan
ke Tahun Anggaran Berikutnya harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia
barang/jasa akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan setelah diberikan
kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh)
hari kalender sejak berakhirnya masa
pelaksanaan pekerj aan;
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya
masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan
dengan surat pernyataan kesanggupan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai;
c. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas
penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat
dilakukan pada tahun anggaran berikutnya
dengan menggunakan dana yang diperkirakan
dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran
Berikutnya melalui revisi anggaran
Surat pernyataan kesanggupan paling sedikit
memuat:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia
barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa
pekerj aan dengan keten tuan paling lama
90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
c. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia
dikenakan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan; dan
d. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak
menuntut denda/bunga apabila terdapat
keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa
pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang
diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian
revisi anggaran.
Berdasarkan pertimbangan diatas KPA
memutuskan untuk:
a. melanjutkan penyelesaian s1sa pekerjaan ke
Tahun Anggaran Berikutnya; atau
b. tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke
Tahun Anggaran Berikutnya.
Dalam rangka mengambil keputusan KPA dapat melakukan
konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern
Pemerin tah (APIP).
Jaminan pelaksanaan diperpanjang ya !
3 Comments
[19:57, 12/14/2017] +62 813-1723-0007: tabe pak..saya kurang sependapat kalo ini pak...krn ini akan membuka celah pihak ketiga terbiasa dgn keterlambatan pekerjaan. padahal dulu sewaktu sistem perencanaan dan pengaggaran nasional tidak lagi april ke april tapi dimulai dari januari dan berakhir akhir pada 31 desember, semangatnya adalah agar semua pekerjaan berakhir di desember. Kecuali pekerjaan yg sifatnya multi years.....Adapun dgn keterlambatan, sy kira paing tepat dilakukan adendum saja, pekerjaan tambah kurang dan dibayarkan sesuai volume yg diselesaikan...🙏🏽
ReplyDeletePenyedianya diberi kesempatan tapi denda atas kejadian ini tetap ada pak. Jadi walaupun berjalan beban denda tiap hari berlaku sampai diselesaukannya pkerjaan tsb.
DeleteMohon penjelasan pak, saya kurang sependapat kalo ini pak...krn ini akan membuka celah pihak ketiga terbiasa dgn keterlambatan pekerjaan. padahal dulu sewaktu sistem perencanaan dan pengaggaran nasional tidak lagi april ke april tapi dimulai dari januari dan berakhir akhir pada 31 desember, semangatnya adalah agar semua pekerjaan berakhir di desember. Kecuali pekerjaan yg sifatnya multi years.....Adapun dgn keterlambatan, sy kira paing tepat dilakukan adendum saja, pekerjaan tambah kurang dan dibayarkan sesuai volume yg diselesaikan...🙏🏽
ReplyDelete